Laman

16 Oktober, 2015

ILMU FILSAFAT MENURUT AL-QUR’AN

ILMU FILSAFAT MENURUT AL-QUR’AN
  

Katakanlah: “Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat
Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku,
meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula).[i] Ayat ini menggambarkan betapa
luas kandungan ilmu-ilmu yang diturunkan Allah baik yang terdapat dalam ayat-ayat
Qur’aniah maupun dalam ayat-ayat kauniah. Oleh karena itu, tidak heran jika para ulama
dan para filosof muslim sejak zaman dahulu menjadikan al-Qur’an sebagai sumber ilmu
pengetahuan. Para filosof muslim telah mengajukan berbagai argumen bahwa al-Qur’an
bukan hanya tidak bertentangan tetapi justru sesuai dengan konsep-konsep pemikiran filsafat,
bahkan ia menjadi sumber berbagai ilmu pengetahuan.[ii]Dalam paradigma filsafat, konsep ilmu dapat diklasifikasi dalamtiga dimensi, yaitu: pertama, dimensi epistemologis, yakni kajian filsafat dari aspek bagaimanacara memperoleh ilmu pengetahuan. Bagian filsafat ini disebut teori ilmu pengetahuan, yaitumetodologi untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, atau cara mendapatkan pengetahuan yang benar.[iii]kedua, dimensi ontologis, yakni cabang filsafat yang membahas tentang objekkajian ilmu pengetahuan, atau hakikat segala yang menjadi kajian ilmu.[iv] Dan ketiga, dimensiaksiologis, yakni cabang filsafat yang membahas tentang tujuan dan nilai guna serta nilaimanfaat ilmu pengetahuan. Bagian filsafat ini lebih dikenal dengan teori nilai.[v]Bertitik tolak dari kerangka teori di atas, maka permasalahan yang akan dianalisis dalam tulisan ini adalah bagaimana epistemologi ilmu menurut al-Qur’an, apa ontologi ilmumenurut al-Qur’an, dan untuk apa aksiologi ilmu dalam perspektif al-Qur’an.

Epistemologi Ilmu menurut al-Qur’an

Epistemologi berasal dari bahasa Yunani episteme yang berarti knowledge ataupengetahuan. Sedangkan logy berarti theory, sehingga epistemologi diartikan sebagai teoripengetahuan atau filsafat ilmu. Ketika mengkaji bidang ini, maka ada tiga persoalan pokok
yang perlu disentuh, yaitu makna pengetahuan, sumber pengetahuan, genealogi pengetahuan,
bagaimana cara mengetahuinya, dan apakah pengetahuan kita itu benar (valid).[vi] Objek telaah
epistemologi adalah mempertanyakan dari mana ilmu itu diperoleh, bagaimana caramengetahuinya, bagaimana kita membedakan dengan yang lain, jadi berkenaan dengan situasi dan kondisi ruang serta waktu mengenai sesuatu hal.[vii]
Konsep epistemologi di atas dapat digunakan sebagai kerangka untuk menggali
epistemologi ilmu menurut al-Qur’an, sehingga kemudian muncul pertanyaan-pertanyaan
tentang apa pengertian ilmu menurut al-Qur’an?
1. Makna ilmu menurut al-Qur’an
Dalam al-Qur’an kata ilmu ternyata banyak disebut, yaitu sebanyak 105 kali, tetapi
jika digabung dengan kata derivasinya ia disebut tidak kurang dari 744 kali. Untuk
menyebutkan secara terinci, kata-kata turunan itu disebut dalam bentuk dan frekuensi
sebagai berikut; ‘alima (35), ya‘lam (215), i‘lam (31), yu‘lam (1), ‘ilm (105), ‘alim (18),
ma‘lum (13), ‘alamin (73), ‘alam (3), ‘alam (49), ‘alim‘ulama‘ (163) ‘allam (4)‘allama (12),
yu‘alim (16),‘ulima (3), mu‘allam (1), ta‘allama (2). Dari kata turunan itu timbul berbagai
pengertian, seperti: mengetahui, pengetahuan, orang yang berpengetahuan, yang tahu,
terpelajar, paling mengetahui, memahami, mengetahui segala sesuatu, lebih tahu, sangat
mengetahui, cerdik, mengajar, belajar, orang yang menerima pelajaran/diajari, mempelajari;
juga pengertian-pengertian seperti tanda (‘alam), alamat, tanda batas, tanda peringatan,
segala kejadian alam, segala yang ada dan segala yang dapat diketahui.[viii]
Untuk mengetahui dan menemukan pengertian tentang ilmu dalam al-Qur’an tidak
cukup hanya jika dicari pengertiannya dari kata-kata yang berasal dari akar kata ‘alima
(tahu), sebab kata itu ‘tahu’ tidak hanya diwakili oleh kata tersebut. Ada beberapa kata
yang mengandung pengertian ‘tahu’ seperti ‘arafa, zahara, khabara, sha‘ara, ya’isa, ankara,
basirah dan hakim. Kata-kata turunan dalam al-Qur’an yang berasal dari kata ‘arafa sendiri
umpamanya disebut sebanyak 34 kali. Karena itu, menurut Rosenthal, kata ilmu adalah
sinonim dengan kata ma‘rifat.[ix] Salah satu kata derivasinya juga telah menjadi bahasa
Indonesia yang kita kenal yaitu ‘arif, kata ini memang diartikan sebagai orang yang memiliki
pengetahuan yang tertinggi,[x] jika orang telah sampai kepada tahap ma‘rifat, walaupun
hal ini lebih dikenal di dunia tasawuf.
Pengertian ilmu pengetahuan terdapat pula dalam kata hikmah yang sudah menjadi
kata Indonesia. Kata hikmah biasanya dipakai langsung tanpa terjemahan, dan
pengertiannya adalah ‘pelajaran’. Orang yang bisa memetik hikmah adalah orang yang
dapat ‘mengambil pelajaran’ dari pengalaman. Tetapi hikmah dapat pula diterjemahkan
dengan ‘kebijaksanaan’, atau pengetahuan tertinggi. Dalam al-Qur’an kata hikmah
memang berkaitan dengan hasil pemikiran seseorang dan sebagai hasil pemikiran, hikmah
merupakan sesuatu yang sangat berharga seperti tercermin dalam surah al-Baqarah ayat
269.[xi]
Dari paparan di atas dapat dikatakan bahwa al-Qur’an menggunakan kata ilmu
dalam berbagai bentuk dan artinya sebanyak 854 kali, antara lain, sebagai proses
pencapaian ilmu pengetahuan dan objek ilmu pengetahuan[xii] tentang sumber-sumber ilmu
pengetahuan, di samping klasifikasi dan ragam disiplinnya. Sehingga sebagian ilmuwan
muslim berpendapat bahwa ilmu menurut al-Qur’an mencakup segala macam pengetahuan
yang berguna bagi manusia dalam kehidupannya, baik masa kini maupun masa depan,
baik tentang ilmu-ilmu fisika (empirik) maupun metafisika (non empirik).[xiii]
Dalil-dalil al-Qur’an yang menunjukkan isyarat tentang ketiga sumber ilmu
pengetahuan itu adalah a) empiris, yakni alam sebagai sumber ilmu pengetahuan, antara
lain, dapat ditangkap dari beberapa isyarat ayat al-Qur’an seperti Allah mengajarkan namanama
benda kepada Adam as., perintah Allah untuk memperhatikan dan mempelajari
fenomena yang terjadi pada benda-benda langit, dan fenomena-fenomena yang terjadi di
bumi, meneliti dan mempelajari awan, gunung-gunug, lautan dan mahluk hidup yang ada
di bumi, dan lain sebagainya,[xiv]b) rasio, yakni akal sebagai sumber ilmu pengetahuan
dengan menafsirkan dan mengabstraksikan fenomena alam itu menjadi rumusan-rumusan
teori ilmu pengetahuan yang berguna bagi manusia,[xv]dan c) intuisi dan wahyu sebagai
sumber ilmu pengetahuan, yakni pengetahuan yang diturunkan Tuhan melalui para nabi
dan rasul-Nya, termasuk dalam kategori ini adalah pengetahuan tasawuf dan filsafat
yang diperoleh melalui intuisi dan hasil kontemplasi pemikiran.[xvi]

Ontologi Ilmu menurut al-Qur’an

Ontologi adalah cabang filsafat yang membahas tentang hakikat ilmu pengetahuan.Dalam kaitan ini, perbincangan tentang hakikat ilmu pengetahuan dan struktur ilmu
pengetahuan merupakan keniscayaan.[xvii] Sementara menurut Noeng Muhadjir, ontologi
membahas segala yang ada secara universal, yaitu berusaha mencari inti yang terkandung
dalam setiap kenyataan yang meliputi segala realitas dalam semua bentuknya. Dengan
demikian, ontologi membahas pertanyaan “apa objek pengetahuan”, “bagaimana wujud hakiki dari objek pengetahuan tersebut”, dan “dalam konteks apa objek pengetahuan tersebut
diperlukan manusia?”[xviii]
Objek kajian ilmu adalah segala yang ada (realitas empirik), sementara objek kajian
filsafat adalah segala yang ada dan mungkin ada (al-wujud wa yumkin al-wujud). Adapun yang dimaksud segala yang ada adalah realitas fisik, sedangkan yang mungkin ada adalah realitas metafisik (non empirik).28 Sebagai contoh, ketika manusia mati, ilmu menyatakan bahwa kematian terjadi karena disfungsi organ vital seperti jantung, hati, paru-paru atau otak.
Tidak ada penjelasan lain setelah peristiwa kematian selain wujud fisik manusia itu secara
perlahan akan mengalami pembusukan, kemudian dalam jangka yang panjang akan berubah
kembali menjadi tanah. Filsafat meyakini ada realitas lain di balik kematian manusia, yaitu berpindahnya ruh dari jasad fisik ke alam meta fisik. Kematian bukan akhir dari kehidupan manusia melainkan satu tahapan peristiwa yang akan dilewati oleh setiap orang untuk memasuki kehidupan yang kekal. Inilah hakikat yang mungkin ada, dikatakan mungkin karena akal manusia hanyadapat memprediksi dan tidak dapat membuktikannya secara empirik.

Aksiologi Ilmu menurut al-Qur’an

Aksiologi atau nilai guna dan kemanfaatan ilmu pengetahuan disebut juga dengan
teori nilai. Pada tataran aksiologi, filsafat hendaknya mampu menjawab pertanyaan tentang
“untuk tujuan apa ilmu pengetahuan digunakan?”, “bagaimana hubungan penggunaan ilmu
pengetahuan dengan nilai-nilai etika dan moral?”, “bagaimana tanggung jawab sosial
ilmuan?”, dan “apakah ilmu pengetahuan itu bebas nilai (meaningless) atau sarat nilai
(meaningfull)?”[xix]Bertolak dari uraian di atas, maka kajian aksiologi ilmu menurut al-Qur’an akan menjelaskan tentang apa nilai guna dan kemanfaatan ilmu menurut al-Qur’an, untuk tujuan apa ilmu dipelajari dan dikembangkan, bagaimana tanggung jawab sosial seorang ilmuwan muslim, apakah ilmu itu bebas nilai atau sarat nilai menurut al-Qur’an? Ilmu bukan sesuatu yang berada di ruang hampa yang tidak memiliki nilai guna dan manfaat tetapi sesuatu yang beneficial, memiliki nilai guna dan manfaat, serta bukan sebaliknya yang dapat merusak, baik merusak kehidupan manusia maupun merusak kehidupan alam dan lingkungan. Ilmu harus digunakan semata-mata untuk kebaikan dan menciptakan kemaslahatan, baik kemaslahatan bagi manusia, kemaslahatan duniawi dan ukhrawi, maupun kemaslahatan bagi mahlukmahluk hidup lain serta lingkungan alam secara keseluruhan.[xx]Nilai guna ilmu pengetahuan selalu dihubungkan dengan kedudukan dan tugaskeberadaan manusia di muka bumi. Keberadaan manusia di muka bumi memiliki kedudukan ganda, di satu pihak manusia adalah sebagai khalifah dan di pihak lain manusia berkedudukan sebagai hamba Tuhan (‘abid). Dalam konteks ini, tujuan ilmu pengetahuan adalah:
Pertama, sebagai bekal untuk melaksanakan tugas kekhalifahan. Kata khalifah diambil
dari kata kerja khalafa yang berarti mengganti dan melanjutkan.[xxi] Menurut al-Tabari dan al-Qurtubi, kata khalifah secara filosofis ditafsirkan ke dalam tiga definisi, yaitu: 1) menggantikan yang lain, yakni menggantikan Allah, 2) segolongan manusia menggantikan segolongan manusia lain, dan 3) menggantikan selain manusia seperti jin. Namun telah dikatakan bahwa kedua tafsiran yang pertama sangat kecil kemungkinannya untuk menyebutkan tugas khalifah.[xxii] Dengan penekanan kata khalifah tersebut, yakni khalifah Allah, maka gambaranketiga terlihat menunjukkan makna yang lebih dalam.[xxiii]Dalam kedudukannya sebagai khalifah, manusia dituntut untuk memiliki pengetahuantentang kepemimpinan, kemasyarakatan, kebudayaan, kealaman, dan pengetahuanpengetahuan
praktis yang bersifat profesional, di mana masing-masing individu satu sama lain saling membutuhkan dan tidak mungkin dimiliki atau dilakukan semuanya oleh seorang individu. Di samping itu, manusia juga dituntut untuk memiliki ilmu-ilmu tentang akhlak, etika dan moralitas yang terpuji serta aturan-aturan hukum (syari‘ah). Semua ilmu pengetahuan tersebut dibutuhkan manusia untuk dapat menciptakan kesejahteraan, kemakmuran, keadilan, ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan dan kelestarian alam sebagai tempat manusia berkiprah.[xxiv]Kedua, sebagai bekal untuk menjalankan tugas penghambaan kepada Tuhan. Kata ‘abd (‘abada-ya‘budu-‘abdan), menurut Quraish Shihab, paling tidak memiliki tiga arti, yaitu:
1) sesuatu yang dimiliki, 2) sejenis tumbuhan yang beraroma harum, dan 3) anak panah.
Jadi, berdasarkan arti yang pertama, maka abdi Allah, abdi bangsa atau abdi apapun berarti
sesuatu yang dimiliki dan sekaligus menjadi alat, atau menjadi seseorang yang memiliki
aroma harum bagi lingkungannya. Dalam kamus Arabic-English Dictionary, suntingan JM
Cowan (1976), kata kerja abada bisa berarti melayani (to serve), menyembah (to worship)
kepada Tuhan. Sebagai kata benda, kata ‘abdun berarti budak (slave, serv) yang bentuk jamaknya adalah ‘abid yang berarti orang-orang yang menjadi pelayan. Bentuk jama yang lain adalah `ibad yang berarti hamba-hamba Tuhan. Bentuk masdarnya jika ditafsirkan menjadi ibadah artinya adalah penyembahan (worship) dan pengabdian kepada Ilahi, juga bisa berarti kegiatan ibadah yang bersifat ritual, seperti menjalankan shalat dan berdoa.[xxv]
Dalam kedudukannya sebagai hamba Tuhan (‘abid), manusia dituntut selain untuk
memiliki pengetahuan tentang keyakinan yang benar akan eksistensi Tuhan, sifat-sifat Tuhan,
makna dan eksistensi kehidupannya di alam dunia maupun alam akhirat, mahluk-mahluk
Tuhan yang tidak tampak kasat mata tetapi mereka ada di sekitar kita dan saling berhubungan, tentang kehidupan sesudah mati, alam barzakh, kiamat, surga dan neraka, dll. juga untukmemiliki ilmu tentang aturan-aturan Tuhan yang diperuntukkan bagi manusia, tentang tataDari uraian di atas tampak jelas bahwa menurut al-Qur’an pengembangan ilmu memiliki tujuan yang mulia yakni untuk menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia dan alam semesta. Sebaliknya, ilmu tidak boleh digunakan untuk tujuan yang dapat mengakibatkan kerusakan di muka bumi baik merusak manusia secara individu maupun sosial maupun merusak alam dan lingkungan. Dengan demikian, pengembangan ilmu sejatinya terikat dengan nilai-nilai kebaikan dan kemaslahatan (meaningfull). Al-Qur’an tidak dapat menerima pandangan sebagian filosof dan ilmuan Barat yang berpendapat bahwa ilmu dapat bebasdinilai (meaningless). Pandangan yang menyatakan bahwa ilmu bebas nilai dikemukakan oleh para filosof dan ilmuan sekuler yang memisahkan ilmu dari nilai-nilai agama, etika dan moral. Seperti jargon mereka yang mengatakan bahwa “ilmu untuk ilmu” atau “seni untuk seni”, sehingga pengembangan ilmu pengetahuan dan seni tidak perlu memperhatikan nilai-nilaimoral, etika dan agama. Pandangan yang demikian jelas bertentangan dengan konsep ilmu dalam al-Qur’an.
           



[i]al-Qur’an, al-Kahf: 109.
[ii]Mahdi Ghulsyani, Filsafat Sains Menurut al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1990), 137; Harun Nasution, Filsafat dan
Mistisisme dalam Islam (Jakarta: Bulan Bintang, t.th.), 15.
[iii]Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2007), 106.
[iv]Ibid., 63.
[v]Ibid., 229.
[vi]Juhaya S. Pradja, Aliran-Aliran Filsafat dan Etika (Bandung: Yayasan Piara, 1987), 16.
[vii]Inu Kencana Syafiie, Pengantar Filsafat (Bandung: Refika Aditama, 2007), 10.
[viii]Dawam Raharjdo, Ensiklopedi al-Qur’an (Jakarta: Paramadina, 1996), 531. Lihat juga Abdurrahman Saleh Abdullah,Teori-teori Pendidikan Berdasarkan al-Qur’an (Jakarta: Rineka Cipta, 2007), 90-91.
[ix]Ibid., 532.
[x]al-Qur’an, 5 (al-Maidah): 83.
[xi]al-Qur’an, 2 (al-Baqarah): 269.
[xii][xii]al-Qur’an, 2 (al-Baqarah): 31-32.
[xiii]Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an (Bandung: Mizan, 1992), 62.
[xiv]al-Qur’an, 2 (al-Baqarah): 31; al-Qur’an, 10 (Yunus): 101; al-Qur’an, 88 (al-Ghasiyah): 20; dan al-Qur’an, 27 (al-Nahl): 88.
[xv]al-Qur’an, 57 (al-Hadid): 17; al-Qur’an, 40 (a-Mu’minun): 67; al-Qur’an, 51 (al-Dhariyat): 21; dan al-Qur’an, 37(al-Saffar ): 137.
[xvi]al-Qur’an, 42 (al-Syura): 13, 52 dan 63.
[xvii]Inu Kencana Syafiie, Pengantar Filsafat, 9.
[xviii]Bandingkan dengan Juhaya S. Pradja, Aliran-Aliran, 12.
[xix]Lihat Inu Kencana Syafiie, Pengantar Filsafat, 11; Ahmad Tafsir, Filsafat Ilmu, 88-89; Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu, 229.
[xx]al-Qur’an, (al-Imran): 57; al-Qur’an, (al-Nisa’): 124; dan al-Qur’an, (al-A‘raf): 56, dan 75.
[xxi]Abdurrahman Saleh Abdullah, Teori-teori Pendidikan, 46.
[xxii]Ibid., 48.
[xxiii]al-Qur’an, (al-Baqarah): 34.
[xxiv]al-Qur’an, 2 (al-Baqarah): 30; dan al-Qur’an, (al-Shat): 26.
[xxv]Dawam Raharjdo, Ensiklopedi al-Qur’an, 173-174.

Al-Qur’an Sebagai Sumber Segala Hukum Islam

Kata Al-Qur’an digunakan untuk nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui malaikat jibril dan Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 ramadhan atau tahun ke 40 dari kelahiran Nabi SAW. Surat yang pertama diturunkan adalah surat Al-Alaq yang artinya segumpal darah ayat 1-5. Al-Qur’an terdiri dari 6666 ayat, 114 surat dan 30 juz. Tujuan turunnya alquran bagi kepentingan nabi ialah sebagai bukti yang paling kuat terhadap kenabiannya atau sebagai mu’jizat Nabi Muhammad SAW. Sedangkan tujuannya adalah untuk umat sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan membimbing umat manusia untuk mencapai kehidupan yang baik didunia maupun akhirat.

Agama Islam adalah salah satu agama terbesar penganutnya di dunia ini dan Indonesia merupakan memiliki penganut terbesar, dengan jumlah pemeluk sekitar 87,18% dari jumlah penduduk 237.641.326 pada tahun 2010 menurut Badan Pusat Statistik. Allah SWT juga menjelaskan bahwa agama islam adalah agama yang sempurna dan rahmat bagi seluruh alam. Wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Yang disebut Al-quran merupakan wahyu terbesar dan berlaku hingga kiamat, kitab ini lah yang akan menuntun para umat manusia ke jalan yang benar sehingga tidak terkena aliran yang menyimpang seperti yang terjadi akhir-akhir ini sering muncul di media massa. Bahkan, ada yang mengaku dirinya sebagai nabi.

Dalam Al-quran berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat juga dibahas didalamnya, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya.Tetapi didalamnya tidak dibahas secara detail dan lengkap, melainkan akan dikaji lebih lengkap di kitab-kitab dan hadits.

Untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Seiring dengan itu kajian pemikiran hukum islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dari sudut pandang juga banyak dilakukan para ahli dengan berbagai pendekatan yang digunakan. Sementara itu analisa terhadap lemahnya pengadilan dalam perspektif Al-qur’an dan Al-hadits juga banyak dikaji oleh para ahli.

Hukum islam adalah titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf,baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Hukum islam tersebut di gali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu Al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kudua sumber asasi tersebut.[1]

Al-quran dan sunnah, secara jelas maupun samar-samar menerangkan tentang hukum islam, hanya saja yang samar-samar inilah yang perlu di gali lebih dalam dengan kemampuan akal dan ini yang secara turun temurun terus dilakukan oleh para ahli hukum sepanjang sejarah islam.
Turunnya wahyu kepada rasullah dalam bentuk al-Quran dan sunnah, mulailah timbul sejarah hukum islam. Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum kebanyakan ayat madaniyah yang jumlahnya tidak banyak, yang diturunkan secara berangsur-angsur, tidak sekaligus.[2]

Contoh ayat yang membahas tentang hukum islam sepertiQ.S An Nisaa ayat 3 yang membahas tentang pernikahan dan Q.S surat Al A’raf 26 yang membahas tentang perintah untuk berjilbab atau berhijab serta masih banyak lagi yang membahas tentang hukum Islam didalam Al-Qur’an.
Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran secara garis besar terbagi 3 bagian yaitu hukum i’tiqadiyah, hukum-hukum khuluqiyah dan hukum-hukum amaliyah. Hukum i’tiqadiyah yaitu mengatur hubungan rohani antar manusia dengan tuhannya dan hal-hal yang menyangkut dengan keimanan. Hukum dal bidang ini kemudian berkembang menjadi ilimu-ilmu ushuluddin. Hukum khuluqiyah membahas tentang tingkah laku koral lahir manusia dalam kehidpan beragama dan bermasyarakat. Ilmu ini juga berkembang menjadi ilmu akhlak. Hukum amaliyah membahas tentang hubungan lahiriah antara manusia dengan tuhannya, dengan sesama manusia dengan alam sekitarnya. Hukum ini berkembang menjadi ilmu syari’ah.[3]

Hukum amaliyah dalam Al-quran terdiri atas dua cabang hukum yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum mu’amalah[4]. Hukum-hukum ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah yang lainnya, yang mengatur tentang hubungan manusia dengan tuhannya. Hukum-hukum mu’amalah seprti akad, pembelanjaan, hukuman, pidana dan lain lain. Hukum mu’amalah ini mengatur tentang hubungan manusia dengan menusia, kelompok dengan kelompok, negara dengan negara, organisasi dengan organisasi dan sebagainya.

Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama berarti bila seseorang ingin menemukan hukum suatu kejadian, maka tindakan pertama ia harus mencari penyelesaiannya dari Al-Qur’an dan selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar Al-Qur’an. Jika ia tidak memperoleh jawaban maka hendaknya meminta penjelasan dari ulama atau tokoh agama.

Kedudukan sumber utama berarti bahwa ia mejadi sumber dari segala hukum. Hal ini bereati bahwa penggunaan sumber lain harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an dengan arti sumber-sumber lain tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetapkan oleh al-Qur’an.[5]

Fungsi dari Alquran itu sendiri ada 4 yaitu petunjuk, penjelas, pembeda dan obat.[6]Alquran sebagai petunjuk artinya suatu aturan yang harus diikuti, jika dia mengabaikan petunjuk dari Allah maka ia akan tersesat. Arti penjelas di dalam alquran segala sesuatu yang ditanyakan oleh manusia dan intinya setiap peraturan yang dibuat manusia harus merujuk kepada alquran dan tidak boleh membuat aturan sendiri tanpa dasar - dasar berlandaskan Alquran. Alquran sebagai pembeda berarti membedakan mana yang benar dan yang salah. kita dapat mengetahui benar dan salah dari Alquran. Selain itu, dapat membedakan antara orang muslim dan orang non muslim. Alquran sebagai obat berarti alquran resep yang diberikan Allah kepada manusia yang tidak mungkin salah dan sudah pasti akan kebenarannya. Alquran juga menjadi resep bagaimana cara selamat didunia dan hidup bahagia di akhirat kelak.

Ada beberapa hubungan antara Al-sunnah dan Al-Quran didalam bidang hukum menurut para ulama ada tiga : yang pertama Al-Sunnah berfungsi sebagai penjelas yang memerinci yang mujmal, atau mengkhususkan yang umum dari Alquran. Dengan demikian al-sunnah sebagai interpretasi yang otentik dari Al-Qur’an, contohnya adalah penjelasan tentang shalat, zakat, dan sebagainya. Yang keduamenambahkan hukum-hukum yang ada didalam Alquran dalam arti hukum tersebut aalnya dinashkan dalam Al-quran, sedang sunnah menambahkan sebagai penyempurna dari yang asal tadi atau penguat, contohnya seperti li’an dimana di jelaskan didalam Al-Quran dan kemudian al-sunnah menetapkan kewajibannya bercerai kedua suami istri yang melakukan li’an. Yang ketiga Al-Sunnah memberi hukum tersendiri yang tidak terdapat di Al-Qur’an, contohnya seperti keharaman makan daging himar ahliyah dan sisa binatang-binatang buas.[7]

Dari keterangan diatas sudah dijelaskan mengenai hubungan antara Alquran dan Alsunnah yang sangat jelas dan kental untuk di pahami. Alquran dan Alsunnah saling melengkapi untuk memperjelas hukum-hukum Islam yang telah ada sejak zaman Nabi.

Sebagai muslim kita harus percaya terhadap apa yang tertulis dalam Al-Quran karena kitab ini merupakan firman-firman Allah dan sudah terbukti akan kebenarannya seperti surat Al-Qashash ayat 49-50 yang artinya “ katakanlah ! datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab ini lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (taurat dan Al-Qur’an), niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh-sungguh orang-orang yang benar. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka belaka”.

Dari uraian diatas sudah dapat di gambarkan bagaimana sempurnanya agama Islam dan hukum-hukumnya pun sudah diatur dalam Al-Quran. Tetapi dalam Alquran tidak dijelaskan secara detail mengenai hukum-hukum Islam tetapi telah dijelaskan dengan detail oleh Alsunnah. Tetntu kita sebagai umat islam hendaknya mempelajari lebih dalam mengenai Islam, karena Islam mengatur segala aspek kehidupan sosial manusia seperti ekonomi, sosial, politik, hukum dan sebagainya.




[1] Abuddin Nata,Masail Al-fiqhiyah, (bogor:kencana 2003), Hlm:5
[2] Ibid, hlm.17
[3]Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, S.H., dkk,Filsafat Hukum Islam,(jakarta:Bumi Aksara 1992) hlm.34
[4] Prof. Dr. Abdul wahhab khallaf, Kaidah-Kaidah hukum Islam, (jakarta: Rajawali Pers 1991) hlm. 40
[5] Ibid, hlm. 36
[6]amirsabri.blogspot.com/2013/02/sumber-hukum-islam.html
[7]PROF. Drs. H.A. DJAZULI, Dr. I. NUROL AEN, M.A., Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (jakarta:rajawali pers 2000), hlm. 89-90

Haramnya Jual Beli Kredit Berbunga

Haramnya Jual Beli Kredit Berbunga

Manusia adalah makhuk sosial yang membutuhkan interaksi. Dengan berinteraksi, mereka dapat mengambil dan memberikan manfaat. Salah satu praktek yang merupakan hasil interaksi sesama manusia adalah terjadinya jual beli yang dengannya mereka mampu mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.
Jual beli dalam fiqih Islam terkadang dilakukan dengan pembayaran kontan (dari tangan ke tangan), dan terkadang dengan pembayaran dan penyerahan barang tertunda, hutang dengan hutang. Terkadang salah satu keduanya kontan dan yang lainnya tertunda. Kalau pembayaran kontan dan pembayaran tertunda, maka itu disebut jual beli as-Salm. Kalau penyerahan barangnya langsung dan pembayarannya tertunda, itu disebut jual beli nasi’ah.pembayaran tertunda itu sendiri terkadang dibayar belakangan dengan sekali bayar sekaligus. Terkadang dibayar dengan cicilan, yakni dibayar dengan jumlah tertentu. Itu disebut dengan taqsit atau kredit. Kredit disini merupakan cara memberikan pembayaran barang dagangan.[i] Memberikan kredit (angsuran) yang dikenal di kalangan orang-orang saat ini adalah termasuk dalam bentuk pengelabuan terhadap riba dan haram.
Menurut Prof. Drs. H.A. Djazuli dan Dr. I. Nurul Aen,M.A dalam bukunya yang berjudul Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, pengertian haram ialah firman Allah yang menurut ditinggalkannya pekerjaan, dengan tuntutan yang jelas dan pasti, sama saja, baik yang mewajibkan kepastian tadi qath’iy atau dhanniy atau pekerjaan yang diancam hukuman.[ii]
Menurut Imam Abu Hanafiah apabila larangan itu ditetapkan dengan dalil yang qath’iy disebut haram, sedangkan dengan dalil dhanniy disebut karohah al-tahrim seperti memakai sutra untuk laki-laki dan memakai cincin emas.
Tidak jauh berbeda, Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf dalam bukunya yang berjudul Kaidah-Kaidah Hukum Islam, definisi haram ialah tuntutan yang tegas dari syari’ untuk tidak dikerjakan, dengan perintah secara pasti. Artinya bentuk permintaaan larangan itu sendiri menunjukkan bahwa larangan itu pasti.[iii]
Berdasarkan kutipan yang berasal dari muslim.or.id, Al-‘Allamah As Sa’diy mengatakan bahwa di dalam jual beli terdapat manfaat dan urgensi sosial, apabila diharamkan maka akan menimbulkan kerugian. Berdasarkan hal ini, seluruh transaksi (jual beli) yang dilakukan manusia hukum asalnya adalah halal, kecuali terdapat dalil yang melarang transaksi tersebut.[iv]
Dalam agama Islam, hukum jual beli adalah sunnah. Walaupun demikian, bahwa hukum asalnya jual beli adalah halal, tetapi tidak dengan jual beli yang menggunakan sistem kredit berbunga. Jika jual beli secara kredit saja, dibolehkan dalam hukum jual beli secara Islami. Hukum jual beli yang dibolehkan secara islami adalah kredit yang tidak menerapkan bunga.
Jual beli yang di dalamnya mengandung unsur riba dapat dikatan bahwa jual beli ini adalah haram. Haram yaitu yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tegas. Sehingga orang yang melakukan hal yang haram akan mendapat dosa atau siksa sedangkan orang yang meninggalkannya mendapat pahala. 
Ada beberapa kriteria kredit yang harus diperhatikan, jika tidak diperhatikan maka seseorang dapat terjatuh ke dalam jurang riba. Kriteria pertama, barang yang dikreditkan sudah menjadi milik penjual (bank). Sebagai contoh adalah kredit mobil. Dalam kondisi semacam ini, si pembeli dapat boleh membeli mobil tadi secara kredit dengan harga yang sudah ditentukan tanpa adanya denda jika mengalami keterlambatan. Antara pembeli dan penjual sepakat kapan melakukan pembayaran, apakah setiap bulan atau semacamnya. Dalam hal ini ada ansuran di muka dan sisanya di belakang.
Kriteria kedua, barang tersebut bukan menjadi milik si penjual(bank), namun menjadi milik pihak ketiga. Si pembeli meminta bank untuk membelikan barang tersebut. Lalu si pembeli melakukan kesepakatan dengan pihak bank bahwa ia akan membeli barang tersebut dari bank. Namun dengan syarat, kepemilikan barang sudah berada pada bank, bukan lagi pada pihak ketiga. Sehingga yang menjamin kerusakan dan yang lainnya adalah bank, bukan lagi pihak ketiga.
Jika salah satu dari dua syarat di atas tidak dapat dipenuhi, maka akan terjerumus pada pelanggaran. Pertama, boleh jadi membeli sesuatu yang belum diserahterimakan secara sempurna, artinya belum menjadi milik bank, namun sudah dijual pada pembeli. Atau bisa jadi terjerumus dalam riba karena bentuknya sama dengan mengutangkan mobil pada pembeli, lalu mengeruk keuntungan dari utang.
Kemudian, jika dalam penerapan kreditnya ada mengandung unsur bunga di dalam jual beli adalah dilarang di dalam agama Islam, karena mengandung unsur riba. Disamping mengandung unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan ruh Islam, dimana Islam didirikan atas pemberian kemudahan atas umat manusia dan kasih sayang terhadap mereka serta meringankan beban bagi mereka.
Di dalam al-Qur’an, pada surah al-Baqarah di sebutkan bahwa Allah SWT telah mengharamkan riba. Sebagaimana firman-Nya:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang elah sampai kepadanya larangan dari Tuhan-Nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)[v]
Berdasarkan ayat di atas, Allah SWT telah menghalalkan jual beli, namun bukanlah yang mengandung riba, karena jual beli tidaklah sama dengan riba.. Jual beli yang mengandung riba disini adalah penerapan sistem jual beli kredit yang di dalamnya ada unsur bunga adalah haram. Orang yang mengambil riba tidak akan tentram jiwanya seperti orang yanmg kemasukan setan. Akan tetapi, riba yang sudah diambil (dipungut) sebelum turunnya ayat ini, boleh tidak dikembalikan.
Pada zaman dahulu, praktek perkreditan yang dijalankan di masyarakat sangan sederhana, sebagai konsekwensi langsung dari kesederhanaan metode kehidupan mereka. Akan tetapi pada zaman sekarang, kehidupan umat manusia secara umum telah mengalami kemajuan dan banyak perubahan. Dahulu, transaksi perkreditan hanya mengenal satu metode saja, yaitu metode langsung antara pemilik barang dan konsumen. Akan tetapi di zaman sekaeang, perkreditan telah berkembang dan mengenal metode baru, yaitu metode yang tidak langsung, dan melibatkan pihak ketiga.
Dalam jual beli secara kredit ini, as-Syaikh al Albani mengatakan: ketahuilah wahai saudaraku muslimin bahwa cara jual beli yang seperti ini telah banyak tersebar di kalangan pedagang di masa kita ini yaitu jual beli at-Taqsiith dengan mengambil tambahan harga dibandingkan dengan harga kontan adalah cara jual beli yang tidak disyari’atkan.[vi]
Oleh sebab itu, jual beli secara kredit berbunga yang tidak disyari’atkan ini hukumnya adalah haram. Bukan haram karena tidak disyariatkan saja, namun karena mengandung unsur riba. Diantara bentuk perniagaan yang diizinkan syari’at adalah dengan cara salam, yaitu dengan memesan barang dengan pembayaran di muka (kontan). Transaksi ini adalah kebalikan dari transaksi kredit. Transaksi yang sesuai dengan syari’at ini akansesuai jika harga barang tidak berubah dari pembelian dengan penyerahan barang langsung.
Di dalam transaksi jual beli, jika melakukan tambahan harga itu tidak satu jenis dengan barang yang dijualnya, maka tambahan harga itupun adalah riba dan haram. Bahkan jika tidak mengambil tambahan harga, tetapi ia mensyaratkan supaya pembeli melakukan sebuah pekerjaan untuknya, maka hal ini juga riba dan haram.[vii]
Pada hakikatnya, memberikan tambahan harga yang terlalu tinggi (meberikan bunga yang terlalu besar) ataupun tidak memberikan tambahan harga yang tinggi (bunga yang besar) pada barang yang diperjual belikannya, tetapi mensyaratkan seseorang untuk bekerja padanya sebagai imbalan atas apa yang telah di belinya juga adalah haram.




[i] http://www.pengusahamuslim.com/hukum-jual-beli-jual-beli-yang-diperbolehkan/
[ii] Prof. Drs. H.A. Djazuli dan Dr. I. Nurol Aen,M.A, Ushul Fiqh: Metodologi Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers 2000).hlm: 32
[iii] Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallab, Kaidah-Kaidah Hukum Islam, (Jakarta: Rajawali Pers 1991).hlm: 175
[iv] http://www.muslim.or.id/222-jual-beli-dan-syarat-syaratnya.html
[v] al-Qur’an (Q.S. al-Baqarah [2] : 275)
[vi] http://www.beritaislamimasakini.com/jual-beli-dengan-sistem-kredit-fiqih.html
[vii] http://www.lankarani.com/and/res/t73.php

twitter