BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kegagalan
pasar terjadi apabila mekanisme pasar tidak dapat berfungsi secara efisien
dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang ada dalam masyarakat . Dalam
hal ini, mekanisme pasar akan menyebabkan barang yang dihasilkan menjadi
terlalu banyak atau terlalu sedikit dan dalam hal yang sangat ekstrim kegagalan
pasar akan menyebabkan pasar tidak terjadi sehingga barang dan jasa tertentu
tidak dihasilkan oleh pasar tersebut.
Dalam banyak hal, terjadinya
kegagalan pasar disebabkan biaya transaksi pertukaran bukanlah tanpa biaya,
misalnya saja, biaya untuk memperoleh informasi, biaya tawar-menawar, biaya
untuk melakukan kontrak, biaya dalam perencanaan, dan sebagainya. Bagi
konsumen, untuk memperoleh informasi mengenai kualitas suatu jenis barang yang
akan dibeli memerlukan biaya yang tidak sedikit , begitu juga mengenai kualitas
input yang akan dibeli oleh produsen. Maka dari itu, pemerintah dapat melihat
masalah-masalah yang dapat menyebabkan pasar tidak sesuai dengan keinginan
masyarakat. Dalam hal terjadinya kegagalan pasar , maka pemerintah
diharapkan untuk ikut campur tangan agar alokasi sumber ekonomi dapat tercapai
secara efisien.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan Kegagalan Pasar ?
2.
Apa saja faktor penyebab kegagalan pasar ?
3. Apa
tujuan dan bagaimana bentuk-bentuk campur tangan pemerintah?
4. Apa
saja penyebab ketidaksempurnaan bekerjanya pasar dan bagaimana solusinya dalam
Islam?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kegagalan Pasar
Arifin (2007: 79) mengatakan bahwa kegagalan pasar (market
failure) adalah suatu istilah yang menyebut ketidakmampuan pasar dalam
mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya
dapat terjadi apabila pasar didominasi oleh para pemasok monopoli atau apabila
produksi atau konsumsi dari sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas)
seperti pencemaran lingkungan.
Kegagalan pasar dapat juga diartikan sebagai ketidakmampuan dari suatu perekonomian pasar untuk berfungsi secara
efisien dan menimbulkan keteguhan dan pertumbuhan ekonomi. Kegagalan ini
mendorong pemerintah untuk menjalankan beberapa kegiatan ekonomi. Atau
dapat dikatakan kegagalan pasar adalah dimana suatu pasar tidak dapat
menjalankan secara sempurna sesuai dengan fungsi awal sebagai pasar dan situasi
dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada
dalam keadaan ketidakseimbangan Kanisius
(2003 : 305).
Menurut Kurniawan dan Budhi (2015: 96), Suatu sistem pasar bekerja
baik apabila terjadi dua hal:
1.
Produsen bertanggung jawab untuk semua biaya dan biaya ini dibayar
untuk memproduksi barang dan jasa.
2.
Konsumen membayar untuk barang dan jasa tersebut.
Apabila kedua kondisi tersebut tidak terjadi, hasilnya disebut
sebagai kegagalan pasar.
B.
Penyebab Kegagalan Pasar
Kegagalan pasar dapat terjadi karena adanya faktor-faktor dibawah ini,
yaitu:
1. Adanya Common goods (Barang Bersama)
Dasar adanya sistem pasar persaingan adalah adanya hak
pemilikan yang memberikan hak pemilikan kepada setiap individu atas suatu
barang sehingga ia dapat mengecualikan orang lain untuk memanfaatkan barang itu.
Untuk beberapa jenis barang, hak pemilikan tidak dapat diberikan kepada satu individu melainkan
diberikan kepada sekelompok masyarakat , misalnya saja sebidang padang rumput
milik desa dan sebagainya.
Masalah yang ditimbulkan dalam kasus kekayaan bersama
ada 2 faktor yaitu indivisibility dan
jumlah kelompok masyarakat. Adanya indivisibility menyebabkan suatu kekayaan
tidak dapat diberikan hak pemilikannya kepada setiap anggota kelompok. Apabila
jumlah kelompok hanya dua orang , maka diantara kedua orang itu akan dapat
dibuat suatu perjanjian yang mengatur penggunaan kekayaan tersebut secara
optimal akan tetapi apabila anggota kelompok semakin banyak maka biaya untuk
memperoleh persetujuan menjadi semakin besar dan mahal .
Dalam hal kekayaan bersama, apabila seseorang
merasakan manfaat dan bersedia menanggung biaya tanpa harus ikut menanggung free
riders . Free riders adalah suatu sikap yang tidak menyatakan dengan
sebenarnya manfaat suatu barang atau jasa dengan maksud agar ia dapat
memanfaatkan barang tersebut tanpa harus membayarnya atau tanpa ikut menanggung
biaya pengadaan barang atau jasa tersebut.
Selain perlunya campur tangan pemerintah dalam
mengatur kekayaan bersama , pemerintah juga harus menetapkan sistem pembayaran
yang sifatnya dipaksakan karena jelas setiap individu tidak bersedia untuk
menanggung biaya. Setiap pembayaran paksaan tersebut adalah yang umumnya
disebut pajak.
2. Adanya unsur
ketidaksempurnaan pasar
Alokasi sumber-sumber ekonomi yang efisien tidak dapat diserahkan pada
mekanisme pasar oleh karena adanya monopoli, atau adanya usaha yang mempunyai
biaya marjinal yang selalu menurun , dan adanya usaha yang mempunyai biaya
marginal nol. Mekanisme pasar dapat melakukan alokasi factor-faktor
ekonomi secara efisien hanya pada pasar persaingan sempurna oleh karena hanya
pada pasar persaingan sempurna terdapat kesamaan antar motivasi pengusaha dan
tingkat produksi yang oleh masyarakat dianggap efisien .
3. Adanya barang publik
Beberapa
jenis barang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi tidak seorangpun
yang bersedia menghasilkannya atau mungkin dihasilkan oleh pihak swasta akan
tetapi dalam jumlah, barang publik murni yang mempunyai dua karakteristik utama
: yaitu penggunaanya tidak bersaingan dan tidak diterapkan prinsip
pengecualian. Oleh karena itu, pihak swasta tidak mau menghasilkan barang
public murni, maka pemerintahlah yang harus menghasilkannya agar kesejahteraan
masyarajkat dapat ditingkatkan .
4. Adanya eksternalitas
Eksternalitas adalah dampak tidak langsung baik dampak
menguntungkan maupun merugikan yang ditimbulkan oleh
aktivitas ekonomi. Menurut Case dan fair (2006: 313) Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang ditimpakan atau
diberikan pada suatu individual atau kelompok yang berada diluar atau bersifat
eksternal pada suatu transaksi. Jika biaya atau manfaat sosial seperti itu
diabaikan, keputusan rumah tangga atau perusahaan cendrung keliru atau
inefisien.
Eksternalitas timbul karena tindakan konsumsi
atau produksi dari satu pihak mempunyai pengaruh terhadap pihak yang lain dan
tidak adanyan kompensasi yang dibayar oleh pihak yang menyebabkan atau
kompensasi yang diterima oleh pihak yang terkena dampak tersebut. Jadi ada dua
syarat terjadinya eksternalitas, yaitu :
a. Adanya pengaruh dari suatu tindakan.
b. Tidak adanya kompensasi yang dibayarkan atau diterima.
5. Adanya pasar tidak lengkap
Suatu pasar dikatakan lengkap apabila pasar tersebut menghasilkan semua
barang dan jasa yang biaya produksinya lebih kecil daripada harga yang mau
dibayar oleh masyarakat. Karena ada jenis jasa yang tidak diusahakan oleh pihak
swasta dalam jumlah yang cukup walaupun penyediaan jasa tersebut lebih kecil
daripada apa yang mau dibayar oleh masyarakat. Kondisi seperti ini yang disebut
pasar tidak lengkap.
6. Adanya kegagalan informasi
Pada beberapa kasus masyarakat sangat membutuhkan
informasi yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta , misalnya saja
prakiraan cuaca. Para petani, pelaut, sangat membutuhkan informasi mengenai
prakiraan cuaca , akan tetapi tidak ada pihak swasta yang menyediakan informasi
mengenai prakiraan cuaca. Dalam hal ini pemerintah harus menyediakan informasi
cuaca yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Mangkoesoebroto (2001: 14).
C.
Tujuan dan Bentuk-Bentuk Campur Tangan Pemerintah
1. Tujuan Campur
Tangan Pemerintah
Kepincangan-kepincangan mekanisme pasar seperti yang baru
dijelaskan di atas menimbulkan kebutuhan akan campur tangan pemerintah dalam
perekonomian. Berdasarkan kelemahan-kelemahan dari mekanisme pasar seperti yang
telah diterangkan, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dari campur tangan
pemerintah adalah untuk :
a.
Menjamin agar kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan
penindasan dapat dihindarkan.
b.
Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan
yang teratur dan stabil.
c.
Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama
perusahaan-perusahaan besar yang dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak
menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan.
d.
Menyediakan “barang bersama” yaitu barang-barang seperti jalan
raya, polisi dan tentara, yang penggunaannya dilakukan secara kolektif oleh
masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan sosial masyarakat.
e.
Mengawasi agar “eksternalitas” kegiatan ekonomi yang merugikan
masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya.
2.
Bentuk-Bentuk Campur Tangan Pemerintah
Sukirno (2013: 44) Keterlibatan
pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk: membuat
peraturan, menjalankan kebijakan fiskal dan moneter, dan secara langsung
melakukan kegiatan ekonomi.
a.
Membuat Peraturan-peraturan
Tujuan pokok dari peraturan-peraturan pemerintah adalah
agar kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidakmerugikan khalayak
ramai. Sebagai contoh, peraturan mengenai syarat-syarat kerja kepada para
pekerja di sektor industri adalah dibuat menjamin agar para pekerja diberi
gaji, upah dan tunjangan lain yang wajar serta tidak ditindas majikan. Contoh
lain adalah peraturan mengenai lokasi pengembangan perusahaan yang bertujuan
agar kegiatan industri tidak menganggu masyarakat di sekitarnya dan menghindari
pencemaran udara di kawasan perumahan. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah
meliputi pengaturan terhadap berbagai aspek kegiatan ekonomi. Bukan hanya
terbatas pada mengatur kegiatan dan pendirian industri tetapi juga kegiatan
ekspor dan impor, perbaikan lalunlintas, pengebangan perusahaan dan berbagai
aspek kegiatan ekonomi lainnya.
b.
Menjalankan Kebijakan Fiskal dan Moneter
Kebijakan fiskal adalah strategi dan langkah-langkah pemerintah
dalam pengeluarannya dan dalam sistem dan cara-cara mengumpulkan pajak.
Sedangkan kebijakan moneter adalah langkah-langkah pemerintah untuk
mempengaruhi situasi keuangan dalam perekonomian, yaitu mempengaruhi suku
bunga, operasi bank, dan mengatur jumlah uang yang beredar dalam masyarakat.
Berbagai perekonomian selalu menghadapi masalah inflansi dan pengangguran.
Kebijakan fiskal dan moneter merupakan tindakan untuk mengatasi kenaikan harga
dan kekurangan pekerjaan.
c.
Melakukan Kegiatan Ekonomi Secara Langsung
Kegiatan-kegiatan
yang biasa dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mengurangi keuntungan perorangan dan
memaksimumkan keuntungan sosial adalah (i) kegiatan pengangkutan kereta api,
(ii) listrik dan telpon, dan (iii) perusahaan jasa pos. Apabila kegiatan ini
tidak dijalankan oleh pemerintah maka tarif yang akan ditentukan oleh pihak
swasta yang menjalankannya biasanya akan lebih tinggi dan ini merugikan
masyarakat. Di banyak negara, termasukkita, kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh pemerintah bukan saja meliputi bidang-bidang tersebut melainkan banyak
bidang lainnya seperti di sektor perkebunan, industri, pertambangan, perbankan,
dan sebagainya. Campur tangan seperti itu juga bertujuan untuk memaksimumkan
keuntungan yang akan diperoleh masyarakat dari berbagai kegiatan tersebut.
D. Penyebab
Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar dan Solusinya Dalam Islam
1.
Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Menurut Pusat
Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/P3EI (2009: 329) , ketidaksempurnaan
pasar diksebabkan oleh hal-hal berikut ini :
a.
Penyimpangan Terstruktur
Struktur atau bentuk organisasi pasar akan menganggu
mekanisme pasar dengan cara sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar
yang dimaksudkan adalah monopoli, duopoli, oligopoli dan kompetisi
monopolistik.
b.
Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu juga
terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme
pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat
pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu
untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu
pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal
(bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.
c.
Ketidaksempurnaan
Informasi
Ketidaksempurnaan
pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para
pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi
pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam
ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar,
mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan
lain-lain.
2.
Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a.
Larangan Ikhtikar
Rasulullah
telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau
menimbun barang, terutama pada saaat
terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari.
Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil
yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat
melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
Namun tidak
termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan
melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera
menjualnya pada saat pasar membutuhkan.
b.
Membuka Akses Informasi
Beberapa larangan terhadap praktik penipuan
pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga
transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini
antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual
di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu
dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy
(upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan
ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.
c.
Regulasi Harga
Pada dasarnya
jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur
tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya
mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan
pada situasi tertentu saja.
Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga
apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa
menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun
beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di
kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat,
terjadi ketidakadilan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegagalan pasar adalah dimana suatu
pasar tidak dapat menjalankan secara sempurna sesuai dengan fungsi awal sebagai
pasar dan situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan
penawaran, berada dalam keadaan ketidakseimbangan. Kegagalan pasar disebabkan
oleh beberapa faktor yaitu adanya Common goods (Barang Bersama), adanya unsur ketidaksempurnaan pasar, adanya barang publik, adanya eksternalitas, adanya pasar tidak lengkap, dan adanya kegagalan
informasi.
Dalam
kegagalan pasar sangat dibutuhkan adanya campur tangan pemerintah yang
bertujuan untuk Menjamin agar
kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan penindasan dapat
dihindarkan, menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan
yang teratur dan stabil, mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama
perusahaan-perusahaan besar yang dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak
menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan, menyediakan “barang
bersama” yaitu barang-barang seperti jalan raya, polisi dan tentara, yang
penggunaannya dilakukan secara kolektif oleh masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan
sosial masyarakat serta mengawasi agar “eksternalitas” kegiatan ekonomi yang
merugikan masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya. Bentuk-bentuk dari
campur tangan pemerintah pemerintah adalah membuat peraturan-peraturan , menjalankan
Kebijakan Fiskal dan Moneter, dan Melakukan Kegiatan Ekonomi Secara Langsung
Penyebab Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar Dalam Islam yaitu
karena penyimpangan terstruktur, tidak terstruktur, dan ketidaksempurnaan
informasi. Solusi Islam terhadap hal tersebut yaitu islam melarang praktek
ikhtikar, membuka akses informasi dan regulasi harga.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Imamul. 2007.Membuka
Cakrawala Ekonomi. Bandung: PT Purnama Setia
Inves.
Case, Karl E. dan Ray C. Fair. 2006. Prinsip-Prinsip Ekonomi,
Edisi kedelapan, Jilid
satu Jakarta:
Penerbit Erlangga.
Kanisius, Gilarso.2003.Pengantar ilmu
ekonomi mikro. Graha ilmu.Yogyakarta.
Kurniawan,
Paulus dan Made Kembar Sri Budhi. 2015. Pengantar Ekonomi Mikro dan Makro. Yogyakarta: PT Andi Offset.
Mangkoesoebroto, Guritno.2001.Ekonomi publik.
Yogyakarta: BPFE.
P3EI. 2009. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Sukirno, Sadono. 2013. Mikroekonomi: Teori Pengantar.
Jakarta: PT Raja Grafindo.