Laman

12 November, 2016

Akad Ijarah dalam Akuntansi Islam

KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Akad Ijarah ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih kepada Bapak Azharsyah selaku Dosen mata kuliah Akuntansi Islam yang telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna  dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Akad Ijarah. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Darussalam, ................ 20...


Penyusun


DAFTAR ISI
Kata pengantar...................................................................................................................... i
Daftar isi.............................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar belakang...............................................................................................       1
B.     Rumusan Masalah..........................................................................................       1
C.     Tujuan............................................................................................................       1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian akad ijarah....................................................................................       2
B.     Jenis akad ijarah.............................................................................................       3
C.     Dasar syariah..................................................................................................       4
D.    Rukun dan ketentuan syariah ijarah...............................................................       5
E.     Berakhirnya akad ijarah.................................................................................       7
F.      Perbedaan ijarah dengan leasing....................................................................       7
G.    Perlakuan akuntansi (PSAK 107)..................................................................       9
BAB III  PENUTUP
A.    Kesimpulan..........................................................................................................       14

B.     Saran....................................................................................................................       14


BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Muamalah merupakan aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda atau lebih tepatnya dapat dikatakan sebagai aturan Islam tentang kegiatan ekonomi yang dilakukan manusia . Salah satu bentuk kegiatan muamalah tersebut adalah Ijarah. Ijrah sering disebut dengan upah atau imbalan. Kalau sekiranya kitab-kitab fiqih sering menerjemahkan kata ijarah dengan sewa-menyewa, maka hal tersebut janganlah diartikan menyewa sesuatu barang untuk diambil manfaatnya saja, tetapi harus dipahami dalam arti yang luas.
Ijarah adalah salah satu kegiatan muamalah yang sering kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai kegiatan yang umum digunakan, maka ijarah memiliki aturan-aturan tertentu. Kebanyakan para pelaku ijarah saat ini melakukan transaksi hanya berdasarkan kebiasaan saja, tanpa tahu dasar hokum dan aturan-aturan yang berlaku di dalamnya.

1.2              Rumusan Masalah
1.2.1        Bagaimana pengertian akad ijarah?
1.2.2        Jelaskan jenis akad ijarah?
1.2.3        Jelaskan dasar syariah?
1.2.4        Jelaskan rukun dan ketentuan syariah ijarah?
1.2.5        Kapankah berakhirnya akad ijarah?
1.2.6        Jelaskan perbedaan ijarah dengan leasing?
1.2.7        Sebutkan perlakuan-perlakuan akuntansi dalam ijarah (PSAK 107)?

1.3              Tujuan
1.3.1        Mengetahui pengertian akad Ijarah.
1.3.2        Memahami jenis-jenis akad Ijarah.
1.3.3        Mengetahui dasar syariah Ijarah.
1.3.4        Mengetahui rukun dan ketentuan syariah Ijarah.
1.3.5        Mengetahui kapan berakhirnya akad Ijarah.
1.3.6        Memahami perbedaan antara Ijarah dengan Leasing.
1.3.7        Memahami perlakuan akuntansi dalam ijarah


BAB II
PEMBAHASAN
2.1              Pengertian Akad Ijarah
Menurut Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah, al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti al-‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi, Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau  upah sejumlah tertentu).
Dari berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership) atas barang itu sendiri. Transaksi ijarah didasarkan pada adanya perpindahan manfaat. Pada prinsipnya ia hampir sama dengan jual beli. Perbedaan antara keduanya dapat dilihat pada dua hal utama, yaitu berbeda pada objek akad di mana objek jual beli adalah barang konkrit, sedang yang menjadi objek pada ijarah adalah jasa atau manfaat, antara jual beli dan ijarah juga berbeda pada penetapan batas waktu, di mana pada jual beli tidak ada pembatasan waktu untuk memiliki objek transaksi, sedang kepemilikan dalam ijarah hanya untuk batas waktu tertentu. 
Aset yang disewakan (objek ijarah) dapat berupa rumah, mobil, peralatan dan lain sebagainya, karena yang ditransfer adalah manfaat dari suatu aset, sehingga segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya dapat menjadi objek ijarah. Dengan demikian, barang yang dapat habis dikonsumsi tidak dapat menjadi objek ijarah, karena mengambil manfaatnya berarti memilikinya. Bentuk lain dari objek ijarah adalah manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Akad ijarah mewajibkan pemberi sewa untuk menyediakan aset yang dapat digunakan atau dapat diambil manfaat darinya selama periode akad dan memberikan hak kepada pemberi sewauntuk menerima upah sewa (ujrah). Apabila setelah akad terdapat kerusakan sebelum digunakan dan sedikitpun waktu belum berlalu maka akad dapat dikatakan batal atau pemberi sewa harus mengganti dengan aset sejenis lainnya.
Apabila terjadi kerusakan yang mengakibatkan penurunan nilai kegunaan dari aset yang disewakan dan bukan disebabkan kelalaian penyewa, pemberi sewa berkewajiban menanggung biaya pemeliharaannya selama periode akad atau menggantinya dengan aset sejenis. Pada hakikatnya pemberi sewa berkewajiban untuk menyiapkan aset yang disewakan dalam kondisi yang dapat diambil manfaat darinya.
Penyewa merupakan pihak yang menggunakan/mengambil manfaat atas aset sehingga penyewa berkewajiban membayar sewa dan menggunakan aset sesuai dengan kesepakatan (jika ada), tidak bertentangan dengan syariah dan merawat atau menjaga keutuhan aset tersebut. Apabila kerusakan aset terjadi karena kelalaian penyewa, maka ia berkewajiban menggantinya atau menggantinya.
2.2              Jenis Akad Ijarah
Berdasarkan Objek yang Disewakan
Bedasarkan objek yang disewakan, ijarah dapat dibagi 2, yaitu:
1.                  Manfaat atas aset yang tidak bergerak seperti rumah atau aset bergerak seperti mobil, motor, pakaian, dan sebagainya.
2.                  Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.
Berdasarkan PSAK 107
Berdasarkan PSAK 107, ijarah dapat dibagi menjadi 3, namu yang dikenal secara luas adalah dua jenis yang disebutkan pertama, yaitu:
1.                  Ijarah merupakan sewa menyewa objek ijarah tanpa perpindahan risiko dan manfaat yang terkait kepemilikan aset terkait, dengan atau tanpa wa’ad untuk pemindahan kepemilikan dari pemilik (mu’jir) kepada penyewa (musta’jir) pada saat tertentu.
2.                  Ijarah Muntahiya bit Tamlik adalah ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan aset yang diijarahkan pada aset tertentu.
Text Box: (1)
(2)
(3)
Skema Ijarah
Oval: Penyewa/ pengguna jasa





Keterangan:
(1)               Penyewa dan pemberi sewa melakukan kesepakatan ijarah
(2)               Pemberi sewa memberikan objek sewa pada penyewa
(3)               Penyewa melakukan pembayaran
Perpindahan kepemilikan suatu aset yang disewakan dari pemilim kepada penyewa, dalam ijarah Muntahiya bit Tamlik dapat dilakukan jika seluruh pembayaran sewa atas objek ijarah yang dialihkan telah diselesaikan dan objek ijarah telah diserahkan kembali kepada pemberi sewa. Kemudian untuk pemindahan kepemilikan akan dibuat akad baru, terpisah dari jenis akad sebelumnya.
Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui:
a.                   Hibah
b.                  Penjualan, dimana harga harus disepakati kedua belah pihak sebelum akad penjualan, namun pelaksanaan penjualan dapat dilakukan:
1.                  Sebelum akad berakhir
2.                  Setelah akad berakhir
3.                  Penjualan secara bertahap sesuai dengan wa’ad (janji) pemberi sewa. Untuk perpindahan secara bertahap, harus ditentukan bagian penyewa setiap kali ia melakukan pembayaran dari harga total sampai ia memiliki aset tersebut secara penuh diakhir kontrak.
3.      Jual – dan – ijarah adalah transaksi menjual objek ijarah kepada pihak lain, dan kemudian menyewa kembali objek ijarah tersebut yang telah dijual tersebut. Alas an dilakukan transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut,
4.      Ijarah – Lanjut menyewakan lebih lanjut kepada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa dari pemilik. Jika suatu entitas menyewa objek ijarah untuk disewa-lanjutkan, maka entitas mengakui sebagai beban ijarah (sewa tangguhan) untuk pembayaran ijarah jangka panjang dan sebagai beban ijarah untuk sewa jangka pendek.

2.3              Dasar Syariah
Sumber Hukum Akad Ijarah
1.                  Al-Qur’an, sebagaimana firman Allah SWT:
“Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan-Mu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan yang lain. Dan rahmat Tuhan-Mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.” (QS. az-Zukhruf : 32)

“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS.al-Baqarah : 233)

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ‘wahai ayahku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), sesungguhnya orang yang paling baik untuk bekerja (pada kita) adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya” (QS an-Naml : 26)

2.                  As-Sunnah
Diriwayatkan dari bnu Abbas, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (HR.Bukhari dan Muslim).

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.” (HR.Ibnu Majah)

“Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya” (HR ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri)

Dari Saad bin Abi Waqqash r.a, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Dahulu kami menyewa tanah dengan (jalan membayar dari) tanaman yang tumbuh. Lalu Rasulullah melarang kami cara itu dan memerintahkan kami agar membayarnya dengan uang emas atau perak.” (HR.Nasa’i)

Dari Abu Hurairah r.a dari Nabi SAW, Beliau bersabda: “Allah Ta’ala berfirman: Ada tiga golongan yang pada hari kiamat (kelak) Aku akan menjadi musuh mereka: (pertama) seorang laki-laki yang mengucapkan sumpah karena Aku kemudian ia curang, (kedua) seorang laki-laki yang menjual seorang merdeka lalu dimakan harganya, dan (ketiga) seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang buruh lalu sang buruh mengerjakan tugas dengan sempurna, namun ia tidak memberinya upahnya.” (Hasan: Irwa-ul Ghalil no: 1489 dan Fathul Bari IV: 417 no: 2227)

“Rasulullah melarang dua bentuk akad sekaligus dalam satu obyek” (HR Ahmad dari Ibnu Mas’ud)

2.4              Rukun dan Ketentuan Syariah Ijarah
Rukun ijarah ada 3 macam, yaitu:
1.                  Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir.
2.                  Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau  manfaat jasa dan pembayaran upah.
3.                  Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.
Ketentuan syariah:
1.                  Pelaku, harus cakap hukum dan baligh
2.                  Obyek akad Ijarah
a.       Manfaat Aset/jasa:
(1)               Harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak, misalnya sewa komputer, maka komputer itu harus dapat berfungsi sebagaimana mestinya, dan tidak rusak. 
(2)               Harus yang bersifat dibolehkan secara syari’ah (tidak diharamkan); maka Ijarah atas obyek sewa yang melanggar perintah Allah tidak sah. Misalnya mengupah seseorang untuk membunuh, menyewakan rumah untuk tempat main judi atau menjual khamar dan lain sebagainya. 
(3)               Dapat dialihkan secara syari’ah, contoh manfaat yang tidak dapat dialihkan secara syariah sehingga tidak sah akadnya.
a)                  Kewajiban shalat, puasa tidak dapat dialihkan karena ia merupakan kewajiban setiap individu (fardhu ’ain).
b)                  Mempekerjakan seseorang untuk membaca al-Qur’an dan pahalanya (manfaatnya) ditujukan untuk orang tertentu, karena pahala/nilai kebaikan akan kembali kepada yang membacanya, sehingga tidak ada manfaat yang dapat dialihkan.
c)                  Barang yang habis dikonsumsi tidak dapat dijadikan objek ijarah karena mengambil manfaat darinya sama saja dengan memilikinya/menguasainya. Misalnya, makanan/minuman/buah-buahan atau uang (kas), jika mengambil manfaat darinya berarti menggunakannya.
(4)               Harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan ketidaktahuan yang dapat menimbulkan sengketa, misalnya kondisi fisik mobil yang disewa. Untuk mengetahui kejelasan manfaat dari suatu aset dapat dilakukan identifikasi fisik.
(5)               Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas, misalnya 2 tahun.
b.      Sewa dan Upah, yaitu sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa atau pengguna jasa kepada pemberi sewa atau pemberi jasa sebagai pembayaran atas manfaat aset atau jasa yang digunakannya.
(1)               Harus jelas besarannya dan diketahui oleh para pihak yang berakad.
(2)               Boleh dibayarkan dalam bentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang serupa dengan obyek akad.
(3)               Bersifat fleksibel, dalam arti dapat berbeda untuk ukuran waktu, tempat dan jarak dan lainnya yang berbeda. Begitu disepakati maka harga sewa akan mengikat selama masa akad 
c.       Ketentuan Syariah untuk Ijarah Muntahiya bit Tamlik.
(1)               Pihak yang melakukan Ijarah Muntahiya bit Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
(2)               Janji pemindahan kepemilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adalah wa'ad, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
3.                  Ijab Qabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
2.5              Berakhirnya Akad Ijarah

1.                  Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian, namun kontrak masih dapat berlaku walaupun dalam perjanjian sudah selesai dengan beberapa alasan, misalnya keterlambatan masa panen jika menyewakan lahan untuk pertanian, maka dimungkinkan berakhirnya akad setelah panen selesai (Sayid Sabbiq, 2008).
2.                  Periode akad belum selesai tetapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad Ijarah.
3.                  Terjadi kerusakan aset
4.                  Lessee tidak dapat membayar sewa.
5.                  Salah satu pihak meninggal dan ahli waris tidak berkeinginan untuk meneruskan akad karena memberatkannya. Kalau ahli waris merasa tidak masalah maka akad tetap berlangsung. Kecuali akadnya adalah upah menyusui maka bila sang bayi atau yang menyusui meninggal maka akadnya menjadi batal.

2.6              Perbedaan Ijarah dengan Leasing
Ada orang yang berpendapat ijarah sama dengan leasing, padahal pendapat ini tidak sepenuhnya benar, Karim (2003) mencoba membandingkan ijarah dengan leasing sebagai berikut:
No.
Keterangan
IJARAH
LEASING
1.
Objek 
Manfaat barang dan  jasa
Manfaat barang saja
2.
Metode Pembayaran
Tergantung atau Tidak Tergantung pada kondisi barang/jasa yang disewa
Tidak Tergantung pada kondisi barang yang disewa
3.
Perpindahan Kepemilikan
a.   Ijarah:
Tidak ada perpindahan kepemilikan

b.   IMBT:
Janji untuk menjual/ menghibahkan di awal akad. 
a.       Sewa guna operasi: tidak ada transfer kepemilikan

b.      Sewa Guna dengan opsi  : memiliki opsi membeli atau tidak membeli di akhir masa sewa,
4.
Jenis Leasing Lainnya
a.   Lease Purchase:
Tidak dibolehkan karena akadnya gharar, yakni antara sewa dan beli
b.   Sale and lease back:
Dibolehkan
a.       Lease Purchase:
Dibolehkan

b.      Sale and lease back:
Dibolehkan
Tabel diatas memberikan ikhtisar perbedaaan dan kesamaan antara ijarah dan leasing. Sedikitnya ada empat aspek yang dapat dicermati, yakni: objek, metode pembayaran, perpindahan kepemilikannya, dan jenis leasing.
1.                  Objek.
Dalam ijarah, objek yang disewakan dapat berupa aset maupun jasa/tenaga kerja. Ijarah bila diterapkan untuk mendapatkan manfaat dari aset disebut sewa-menyewa, sedangkan bila diterapkan untuk mendapatkan tenaga kerja/jasa disebut upah-mengupah (ujrah). Dalam leasing hanya berlaku untuk sewa-menyewa aset saja, dengan kata lain terbatas pada pemanfaatan aset. Dengan demikian, ijarah memiliki cakupan yang lebih luas daripada leasing.
2.                  Metode pembayaran.
Dalam ijarah, metode pembayaran dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ijarah yang pembayarannya tergantung pada kinerja objek yang disewa (contingent to performance) dan ijarah yang pembayarannya tidak tergantung pada kinerja yang disewa (not contingent to performance).
3.                  Perpindahan kepemilikan.
Pada dasarnya akad ijarah sama seperti operating lease, yakni yang dipindahkan aalah manfaat dari aset yang disewakan. Untuk akad ijarah Muntahiya bit Tamlik (IMBT), kepemilikan aset tetap pada pemberi sewa dan si penyewa mengambil manfaat/menggunakan aset tersebut. Namun, pemberi sewa di awal akad berjanji (wa’ad) kepada pihak penyewa, bahwa ia akan melepaskan kepemilikan atas aset yang disewakan kepada penyewa. Pengalihan hak atas aset yang bersangkutan dapat dilakukan dengan menjual atau dengan menghibahkannya. Atas pemindahan kepemilikan tersebut akan dibuat akad secara terpisah.
Sementara dalam leasing, jenis leasing tergantung dari sisi pemberi sewa dan penyewa. Dari sisi pemberi sewa, secara umum dikenal 4 jenis leasing, yaitu: financial lease, sales type lease, operating lease, dan leverage lease. Sedangkan dari sisi penyewa, dikenal dua jenis yaitu: operating lease, dan capital lease
Dalam financial lease (sisi lessor) atau capital lease (sisi lessee) adalah merupakan bentuk transfer sebagian besar risiko dan keuntungan kepemilikan yang terikat kepada lessee, periode jangka panjang, dan lessee akan menanggung semua biaya perbaikan dan pada akhir periode memiliki hak untuk membeli karena risiko barang ditanggung olehnya. Alam operating lease, hak kepemilikan berada pada pemilik aset, yang dialihkan hanya manfaat dari aset tersebut, dengan demikian akad ijarah atau IMBT merupakan operating lease karena yang ditransfer hanya manfaat dari objek ijarah sedang kepemilikannya tetap pada pemberi sewa.
Berdasarkan definisi tersebut maka syariah tidak menghalalkan capital/financial lease karena memiliki akad yang tidak jelas (gharar) antara beli atau sewa, sedangkan untuk operating lease dibolehkan karena bentuknya seperti sewa menyewa.
4.                  Jenis leasing lainnya.
a.                   Purchace Lease adalah suatu bentuk lease yang menggabungkan hak beli dan leasing sekaligus. Ciri dalam purchase lease: pembeli membayar sejumlah uang untuk hak beli yang tidak dapat ditarik kembali serta bukan bagian dari uang muka pembelian, harga jual ditetapkan diawal dan biasanya lebih tinggi dari harga pasar, selama belum terjadi pembelian, pembeli membayar sejumlah uang sewa, perjanjian tidak dapat dibatalkan kecuali gagal bayar yang biasanya objek sewa akan disita oleh lessor, dan tidak ada orang yang dapat membeli aset tersebut setelah perjanjian pembeli dan pemilik.
Dalam akad syariah, akad lease-purchase ini diharamkan karena adanya two in one (dua akad sekaligus atau shafqatain fi shafqah). Ini menyebabkan gharar dalam akad, yakni ada ketidakjelasan akad; apakah yang berlaku akad sewa atau akad beli.
b.                  Sale and Lease Back (al bai’ tsumma ’iadatul ijarah) adalah suatu bentuk lease di mana penjual menjual barang kepada pembeli kemudian pembeli menyewakan kembali kepada penjual. Alasan dilakukannya transaksi tersebut bisa saja si pemilik aset membutuhkan uang sementara ia masih memerlukan manfaat dari aset tersebut. Akad jenis ini dibolehkan secara syariah, asalkan akad jual dan akad ijarah harus terpisah dan tidak boleh dipersyaratkan.

2.7              Perlakuan Akuntansi (PSAK 107)
Akuntansi untuk Pemberi Sewa (Mu’jir)
1.                  Biaya perolehan, untuk objek ijarah baik aset berwujud maupun tidak berwujud, diakui sebagai objek ijarah diperoleh sebesar biaya perolehan. Aset tersebut harus memenuhi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.                   Kemungkinan besar perusahaan akan memperoleh manfaat ekonomis masa depan dari aset tersebut, dan
b.                  Biaya perolehannya dapat diukur secara andal.
Jurnal:

Dr. Aset Ijarah                                    xxx
            Kr. Kas/Utang                         xxx

2.                  Penyusutan, jika aset ijarah tersebut dapat disusutkan/diamortisasi maka penyusutan atau amortisasinya diperlakukan sama untuk aset sejenis selama umur manfaatnya (umur ekonomisnya). Jika aset ijarah untuk akad jenis IMBT maka masa manfaat yang digunakan untuk menghitung penyusutan adalah periode akad IMBT.\
Jurnal:

Dr. Biaya Penyusutan                         xxx
            Kr. Akumulasi Penyusutan                 xxx

3.                  Pendapatan sewa, diakui pada saat manfaat atas aset setelah diserahkan kepada penyewa pada akhir pelaporan. Jika manfaat telah diserahkan tapi perusahaan belum menerima uang, maka akan diakui sebagai piutang pendapatan sewa dan diukur secara besar yang dapat direalisasikan.
Jurnal:

Dr. Kas/Piutang sewa                         xxx
            Kr. Pendapatan sewa                          xxx

4.                  Biaya perbaikan objek ijarah, adalah tanggungan pemilik, tapi pengeluarannya dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
a.                   Jika perbaikan rutin yang dilakukan oleh penyewa dengan persetujuan pemilikmaka diakui sebagai beban pemilik pada saat terjadinya.
Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                xxx
Cr.  Utang                               xxx

b.                  Jika perbaikan tidak rutin atas obyek Ijarah yang dilakukan oleh penyewa  diakui pada saat terjadinya.
Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                            xxx
Cr.  Kas/utang/Perlengkapan              xxx

c.                   Dalam Ijarah muntahiya bittamlik melalui penjualan secara bertahap, biaya perbaikan obyek Ijarah yang dimaksud dalam huruf (a) dan (b) ditanggung pemilik maupun penyewa sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing atas obyek Ijarah.
Jurnal:

Dr. Biaya Perbaikan                            xxx
Cr.  Kas/utang/Perlengkapan              xxx

5.                  Perpindahan kepemilikan objek Ijarah dalam Ijarah mutahiyah bittamlik dengan cara:
a.                   Hibah, maka jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai beban.
Jurnal:

Dr.  Beban Ijarah                      xxx
Dr. Akumulasi Penyusutan      xxx
Cr.  Aset Ijarah                        xxx

b.                  Penjualan sebelum berakhirnya masa, sebesar sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:

Dr.  Kas                                               xxx
Dr.  Akumulasi Penyusutan                xxx    
Dr.  Kerugian*                                    xxx
Cr.  Keuntungan **                            xxx
Cr.  Aset Ijarah                                   xxx

* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
c.                   Penjualan setelah selesai masa akad, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat objek ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:

Dr.  Kas                                   xxx
Dr.  Kerugian*                        xxx
Dr.   Akumulasi Penyusutan   xxx
Cr. Keuntungan**                  xxx
Cr. Aset Ijarah                        xxx

* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
d.                  Penjualan objek ijarah secara bertahap, maka:
(1)         Selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
Jurnal:

Dr.  Kas                                      xxx
Dr.  Kerugian*                           xxx
Dr.  Akumulasi Penyusutan       xxx
Cr.  Keuntungan**                             xxx
Cr. Aset Ijarah                                                xxx

* jika nilai buku lebih besar dari harga jual
** jika nilai buku lebih kecil dari harga jual
(2)         Bagian objek ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
Jurnal:

Dr.  Aset Lancar/tidak lancar                 xxx
Dr.  Akumulasi Penyusutan                   xxx
Cr.  Aset Ijarah                                      xxx

Seluruh beban maupun keuntungan/kerugian yang timbul akibat penjualan ijarah tersebut diakui sebagai beban/keuntungan/kerugian pada periode berjalan. Keuntungan/kerugian yang timbul tidak dapat diakui sebagai pengurangan atau penambah dari beban ijarah.
6.                  Penyajian, pendapatan ijarah disajikan secara neto setelah dikurangi beban-beban yang terkait, misalnya beban penyusutan, beban pemeliharaan dan perbaikan, dan sebagainya
7.                  Pengungkapan, pemilik mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a.                   Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(1)         Keberadaan wa’ad/pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada);
(2)         Pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(3)         Agunan yang digunakan (jika ada);
b.                  Nilai perolehan &akumulasi penyusutan setiap kelompok aset ijarah;
c.                   Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah (jika ada).
Akuntansi untuk Penyewa (Musta’jir)
1.                  Beban sewa :  diakui selama masa akad pada saat manfaat atas aset telah diterima.
Jurnal:

Dr.  Beban Sewa                     xxx
Cr.Kas/Utang                          xxx

Untuk pengakuan sewa diukur sebesar jumlah yang harus  dibayar atas manfaat yang telah diterima.
2.                  Biaya pemeliharaan obyek Ijarah, yang disepakati dalam akad menjadi tanggungan penyewa diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Sedangkan dlam ijarah Muntahiya bit Tamlik melalui penjualan objek ijarah secara bertahap, biaya pemeliharaan objek ijarah yang menjadi beban penyewa akan meningkat sejalan dengan peningkatan kepemilikan ibjek ijarah.
Jurnal:

Dr. Beban Pemeliharaan Ijarah                       xxx
Cr. Kas/utang/perlengkapan                            xxx

Jurnal pencatatan atas biaya pemeliharaan yang menjadi tanggungan pemberi sewa tapi dibayarkan terlebih dahulu oleh penyewa
Jurnal:

Dr. Piutang                                          xxx
            Kr. Kas/Utang/Perlengkapan              xxx
3.                  
Perpindahan Kepemilikan: dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
a.       Hibah, maka penyewa mengakui aset dan keuntungan sebesar nilai wajar  objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:

Dr.  Aset Non Kas (Eks Ijarah)                xxx
Cr. Keuntungan                                              xxx

b.      Pembelian sebelum masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran sisa cicilan sewa atau jumlah yang disepakati.
Jurnal:

Dr.  Aset Non Kas (Eks Ijarah)    xxx
Cr. Kas                                                xxx

c.       Pembelian setelah masa akad berakhir, maka penyewa mengakui aset sebesar pembayaran yang disepakati.
Jurnal:

Dr.  Aset Non Kas (Eks Ijarah)    xxx
Cr.  Kas                                               xxx

d.      Pembelian objek Ijarah secara bertahap, maka penyewa mengakui aset sebesar biaya perolehan objek Ijarah yang diterima.
Jurnal:

Dr.  Aset Non Kas (Eks Ijarah)    xxx
Cr.  Kas                                               xxx
Cr. Utang                                            xxx


4.                  Jika suatu entitas/penyewa menyewakan kembali aset ijarah lebih lanjut pada pihak lain atas aset yang sebelumnya disewa, maka ia harus menetapkan perlakuan akuntansi untuk pemilik dan akuntansi penyewa dalam PSAK ini.
5.                  Pengungkapan, penyewa mengungkapkan dalam laporan keuangan terkait transaksi ijarah dan ijarah muntahiyah bittamlik, tetapi tidak terbatas, pada:
a.       Penjelasan umum isi akad yang signifikan yang meliputi tetapi tidak terbatas pada:
(1)   total pembayaran;
(2)   keberadaan wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan dan mekanisme yang digunakan (jika ada wa’ad pemilik untuk pengalihan kepemilikan)
(3)   pembatasan-pembatasan, misalnya ijarah lanjut;
(4)   agunan yang digunakan (jika ada); dan
b.      Keberadaan transaksi jual-dan-ijarah dan keuntungan atau kerugian yang diakui (jika ada transaksi jual dan ijarah).


BAB III
PENUTUP
3.1              Kesimpulan
Akad al-Ijarah berasal dari kata al-Ajru yang berarti al-‘Iwadhu (ganti/kompensasi). Ijarah dapat didefinisikan sebagai akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Jadi, Ijarah dimaksudkan untuk mengambil manfaat atas suatu barang atau jasa (mempekerjakan seseorang) dengan jalan penggantian (membayar sewa atau  upah sejumlah tertentu).
Adapun rukun ijarah ada 3 macam, yaitu: (1) Pelaku yang terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir dan penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir. (2) Obyek akad Ijarah, yaitu: manfaat aset/ma’jur dan pembayaran sewa; atau  manfaat jasa dan pembayaran upah. (3) Pernyataan/sighat ijab qabul berupa pernyata an dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain. kedua belah pihak harus saling rela, tidak terpaksa dalam melakukan akad.

3.2              Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini,  tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penyusun banyak berharap para pembaca yang budiman dapat memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penyusun demi sempurnnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penyusun pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

twitter