Laman

18 Desember, 2016

Bagi Hasil


Bank Islam harus mampu mengelola sumber pendapatan dan beban pendapatannya secara maksimal agar mampu mencapai tingkat keuntungan secara optimal. Upaya optimalisasi pendapatan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu memberdayakan aset produktif yang dimiliki sehingga mampu mengoptimalkan sumber pendapatan, baik berasal dari hasil margin, hasil sewa ataupun dari imbal bagi hasil. Dapat pula dilakukan dengan cara menekan segala beban, terutama beban pendapatan kepada pihak ketiga sebagai akibat diterimanya dana amanah masyarakat dengan menggunakan konsep wadiah maupun sebagai akibat dikelolanya dana investasi masyarakat melalui konsep mudharabah.
Proses penentuan hasil sewa maupun hasil margin yang diharapkan biasanya ditentukan oleh pihak shahibul maal (bank), begitu juga untuk menentukan tingkat bonus yang diberikan terhadap wadiah dilakukan oleh shahibul maal (bank).
Namun, proses penentuan tingkat bagi hasil diperlukan kesepakatan kedua belah pihak, yang teungkap dalam nisbah bagi hasil.
Proses penentuan nisbah bagi hasil dalam Bank Islam hampir sama dengan proses perhitungan biaya dana dan perhitungan tingkat bunga pembiayaan pada bank konvensional. Namun dengan penekanan berbeda, karena bank konvensional berbasis biaya sedangkan Bank Islam berbasis pendapatan, perbedaan tersebut dapat digambarkan sebagai berikut.
BERBASIS BIAYA
BERBASIS PENDAPATAN
Ditentukan di muka
Ditentukan di belakang
Hasil lebih mudah ditentukan
Hasil lebih sulit ditentukan
Hasilnya mudah diperkirakan
Hasilnya susah diperkirakan
Tanpa memerhatikan proses pemanfaatan dana
Pemanfaatan dana harus sesuai tujuan/prosesnya
Tidak tersirat keadilan, karena beban risiko tidak sebanding
Menekankan keadilan melalui pembagian risiko sesuai kesepakatan
Bagi hasil dalam bentuk return (perolehan aktiva usaha) dari kontrak investasi, dari waktu ke waktu, tidak pasti dan tidak tetap pada Bank Islam. Besar kecilnya perolehan kembali itu tergantung pada hasil usaha yang benar-benar diperoleh Bank Islam.
Dalam sistem perbankan Islam, bagi hasil merupakan suatu mekanisme dilakukan oleh Bank Islam (mudharib) dalam upaya memperoleh hasil dan membagikannya kembali kepada para pemilik dana (shahibul maal) sesuai kontrak disepakati bersama pada awal kontrak (akad) antara nasabah dengan Bank Islam. Di mana besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (at-Tarodhin) oleh masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Adapun pendapatan yang dibagikan antara mudharib dengan shahibul maal adalah pendapatan yang sebenarnya telah diterima (cash basis) sedangkan pendapatan yang masih dalam pengakuan (accrual basis) tidak dibenarkan untuk dibagi antara mudharib dan shahibul maal.
Dalam hukum Islam penerapan bagi hasil harus memerhatikan prinsip at-Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara nggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an: “dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan ketaqwaan, dan jangan tolong menolong alam berbuat dosa dan pelanggaran.” Serta menghindari prinsip al-Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (tidak digunakan untuk transaksi) sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat umum.
Untuk memahami penerapan skim bagi hasil pada operasional Bank Islam terlebih dahulu harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut.
1.             Pendapatan yang Akan Dibagikan
Dari sekian banyak pendapatan diterima oleh Bank Islam, maka hanya pendapatan diperoleh secara langsung dari hasil pengelolaan dana menggunakan skim bagi hasil saja yang dapat dibagi hasilkan kembali, sedangkan pendapatan fee atas jasa bukan merupakan hasil pengelolaan sehingga tidak dibagi hasilkan (merupakan hak bank).
Jadi, pengertian sumber pendapatan yang dapat dibagi hasilkan disini adalah:
a.              Penerimaan dari margin pembiayaan dan dari bagi hasil pembiayaan.
b.             Pendapatan dari investasi pada surat berharga atau penempatan dari Bank Islam lain.
Di samping itu, sesuai dengan fatwa DSN tentang pengakuan accrual basis dan cash basis maka pendapatan yang diperoleh dengan metode accrual harus dikeluarkan dari pendapatan yang akan dibagi, artinya hanya pendapatan yang benar-benar telah diterima saja yang boleh dibagikan kepada pemilik dana (shahibul maal).
2.             Bentuk Pengungkapan Bagi Hasil
Adapun tata cara distribusi bagi hasil yang perlu diungkapkan dan disampaikan kepada nasabah, antara lain:
a.              Metode menggunakan Bank, sebagai dasar penentuan bagi keuntungan atau kerugian dari dana mudharabah tersebut.
b.             Tingkat pengembalian dana mudharabah.
c.              Tingkat nisbah keuntungan yang telah disepakati dari setiap dana investasi.
3.             Sistem Pengelolaan Dana
Operasional Bank Islam disamping menggunakan modal sendiri, juga menghimpun dana dari masyarakat dengn menggunakan prinsip wadiah (titipan) dan mudharabah (bagi hasil) dalam bentuk tabungan, giro dan deposito, selanjutnya dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dengan menggunakan prinsip murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (partnership), ijarah (sewa), salam, istishna, dan lain-lain.
Masyarakat menempatkan dana dalam bentuk wadiah dengan maksud agar bank menjaga dananya dan setiap saat dana tersebut dapat diambil, sehingga atas dana wadiah ini bank tidak memberikan bagi hasil atas hasil pengelolaan, namun bank bertanggung jawab penuh atas dana tersebut. Tetapi bila bank mempunyai keluangan atas hasil pengelolaan dana tersebut, maka bank dapat saja memberikan bonus kepada pemilik dana wadiah, hanya saja hal itu tidak boleh diperjanjikan di muka.
Dana dalam bentuk mudharabah adalah merupakan bentuk investasi yang dipercayakan pemilik dana kepada bank agar melakukan investasi disektor menguntungkan sehingga return/hasil diperoleh dapat dibagi hasilkan sesuai nisbah disepakati di awal.
4.             Faktor yang Memengaruhi Perhitungan Bagi Hasil
Di dalam laporan keuangan bank Islam terdapat beberapa pos perkiraan yang menjadi/memengaruhi unsur perhitungan bagi hasil, yaitu sebagai berikut.
a.              Pendapatan margin dan pendapatan bagi hasil, dihitung berdasarkan perolehan pendapatan pada bulan berjalan.
b.             Saldo dana pihak ketiga, yang dihitung dengan menggunakan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan.
c.              Pembiayaan, yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian bulan bersangkutan. Ada pula pendapat bahwa yang diambil adalah saldo rata-rata harian bulan sebelumnya, dengan alasan karena yang memengaruhi pendapatan bulan berjalan adalah pembiayaan bulan sebelumnya, sedangkan pembiayaan bulan berjalan baru akan memperoleh pendapatan pada bulan berikutnya.
d.             Investasi pada surat berharga/penempatan pada Bank Islam lain.
e.              Penentuan kapan bagi hasil efektif dibagikan kepada para pemilik dana, apakah mingguan, pada akhir bulan, pada tanggal valuta, pada tanggal jatuh tempo, pada akhir tahun, dan lainna.

f.               Penggunaan bobot dalam menghitung besarnya dana pihak ketiga.

Makalah Kegagalan Pasar

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kegagalan pasar terjadi apabila mekanisme pasar tidak dapat berfungsi secara efisien dalam mengalokasikan sumber-sumber ekonomi yang ada dalam masyarakat . Dalam hal ini, mekanisme pasar akan menyebabkan barang yang dihasilkan menjadi terlalu banyak atau terlalu sedikit dan dalam hal yang sangat ekstrim kegagalan pasar akan menyebabkan pasar tidak terjadi sehingga barang dan jasa tertentu tidak dihasilkan oleh pasar tersebut.
Dalam banyak hal, terjadinya kegagalan pasar disebabkan biaya transaksi pertukaran bukanlah tanpa biaya, misalnya saja, biaya untuk memperoleh informasi, biaya tawar-menawar, biaya untuk melakukan kontrak, biaya dalam perencanaan, dan sebagainya. Bagi konsumen, untuk memperoleh informasi mengenai kualitas suatu jenis barang yang akan dibeli memerlukan biaya yang tidak sedikit , begitu juga mengenai kualitas input yang akan dibeli oleh produsen. Maka dari itu, pemerintah dapat melihat masalah-masalah yang dapat menyebabkan pasar tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Dalam hal terjadinya kegagalan pasar , maka pemerintah diharapkan untuk ikut campur tangan agar alokasi sumber ekonomi dapat tercapai secara efisien.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Kegagalan Pasar ?
2.      Apa saja faktor penyebab kegagalan pasar ?
3.      Apa tujuan dan bagaimana bentuk-bentuk campur tangan pemerintah?
4.      Apa saja penyebab ketidaksempurnaan bekerjanya pasar dan bagaimana solusinya dalam Islam?





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Kegagalan Pasar
Arifin (2007: 79) mengatakan bahwa kegagalan pasar (market failure) adalah suatu istilah yang menyebut ketidakmampuan pasar dalam mencapai alokasi atau pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi apabila pasar didominasi oleh para pemasok monopoli atau apabila produksi atau konsumsi dari sebuah produk mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas) seperti pencemaran lingkungan.
Kegagalan pasar dapat juga diartikan sebagai ketidakmampuan dari suatu perekonomian pasar untuk berfungsi secara efisien dan menimbulkan keteguhan dan pertumbuhan ekonomi. Kegagalan ini mendorong pemerintah untuk menjalankan beberapa kegiatan ekonomi. Atau dapat dikatakan kegagalan pasar adalah dimana suatu pasar tidak dapat menjalankan secara sempurna sesuai dengan fungsi awal sebagai pasar dan situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan ketidakseimbangan  Kanisius (2003 : 305).
Menurut Kurniawan dan Budhi (2015: 96), Suatu sistem pasar bekerja baik apabila terjadi dua hal:
1.      Produsen bertanggung jawab untuk semua biaya dan biaya ini dibayar untuk memproduksi barang dan jasa.
2.      Konsumen membayar untuk barang dan jasa tersebut.
Apabila kedua kondisi tersebut tidak terjadi, hasilnya disebut sebagai kegagalan pasar.

B.     Penyebab Kegagalan Pasar
Kegagalan pasar dapat terjadi karena adanya faktor-faktor dibawah ini, yaitu:
1.      Adanya Common goods (Barang Bersama)
Dasar adanya sistem pasar persaingan adalah adanya hak pemilikan yang memberikan hak pemilikan kepada setiap individu atas suatu barang sehingga ia dapat mengecualikan orang lain untuk memanfaatkan barang itu. Untuk beberapa jenis barang, hak pemilikan tidak dapat diberikan kepada satu individu melainkan diberikan kepada sekelompok masyarakat , misalnya saja sebidang padang rumput milik desa dan sebagainya.
Masalah yang ditimbulkan dalam kasus kekayaan bersama ada 2 faktor yaitu indivisibility dan jumlah kelompok masyarakat. Adanya indivisibility menyebabkan suatu kekayaan tidak dapat diberikan hak pemilikannya kepada setiap anggota kelompok. Apabila jumlah kelompok hanya dua orang , maka diantara kedua orang itu akan dapat dibuat suatu perjanjian yang mengatur penggunaan kekayaan tersebut secara optimal akan tetapi apabila anggota kelompok semakin banyak maka biaya untuk memperoleh persetujuan menjadi semakin besar dan mahal .
Dalam hal kekayaan bersama, apabila seseorang merasakan manfaat dan bersedia menanggung biaya tanpa harus ikut menanggung free riders . Free riders adalah suatu sikap yang tidak menyatakan dengan sebenarnya manfaat suatu barang atau jasa dengan maksud agar ia dapat memanfaatkan barang tersebut tanpa harus membayarnya atau tanpa ikut menanggung biaya pengadaan barang atau jasa tersebut.
Selain perlunya campur tangan pemerintah dalam mengatur kekayaan bersama , pemerintah juga harus menetapkan sistem pembayaran yang sifatnya dipaksakan karena jelas setiap individu tidak bersedia untuk menanggung biaya. Setiap pembayaran paksaan tersebut adalah yang umumnya disebut pajak.

2. Adanya unsur ketidaksempurnaan pasar
            Alokasi sumber-sumber ekonomi yang efisien tidak dapat diserahkan pada mekanisme pasar oleh karena adanya monopoli, atau adanya usaha yang mempunyai biaya marjinal yang selalu menurun , dan adanya usaha yang mempunyai biaya marginal nol. Mekanisme pasar dapat melakukan alokasi factor-faktor ekonomi secara efisien hanya pada pasar persaingan sempurna oleh karena hanya pada pasar persaingan sempurna terdapat kesamaan antar motivasi pengusaha dan tingkat produksi yang oleh masyarakat dianggap efisien .

3.      Adanya barang publik
            Beberapa jenis barang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, akan tetapi tidak seorangpun yang bersedia menghasilkannya atau mungkin dihasilkan oleh pihak swasta akan tetapi dalam jumlah, barang publik murni yang mempunyai dua karakteristik utama : yaitu penggunaanya tidak bersaingan dan tidak diterapkan prinsip pengecualian. Oleh karena itu, pihak swasta tidak mau menghasilkan barang public murni, maka pemerintahlah yang harus menghasilkannya agar kesejahteraan masyarajkat dapat ditingkatkan .

4.      Adanya eksternalitas
Eksternalitas adalah dampak tidak langsung baik dampak menguntungkan maupun merugikan yang ditimbulkan oleh aktivitas ekonomi. Menurut Case dan fair (2006: 313) Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang ditimpakan atau diberikan pada suatu individual atau kelompok yang berada diluar atau bersifat eksternal pada suatu transaksi. Jika biaya atau manfaat sosial seperti itu diabaikan, keputusan rumah tangga atau perusahaan cendrung keliru atau inefisien.
Eksternalitas timbul karena tindakan konsumsi atau produksi dari satu pihak mempunyai pengaruh terhadap pihak yang lain dan tidak adanyan kompensasi yang dibayar oleh pihak yang menyebabkan atau kompensasi yang diterima oleh pihak yang terkena dampak tersebut. Jadi ada dua syarat terjadinya eksternalitas, yaitu :
a.       Adanya pengaruh dari suatu tindakan.
b.      Tidak adanya kompensasi yang dibayarkan atau diterima.

5.      Adanya pasar tidak lengkap
            Suatu pasar dikatakan lengkap apabila pasar tersebut menghasilkan semua barang dan jasa yang biaya produksinya lebih kecil daripada harga yang mau dibayar oleh masyarakat. Karena ada jenis jasa yang tidak diusahakan oleh pihak swasta dalam jumlah yang cukup walaupun penyediaan jasa tersebut lebih kecil daripada apa yang mau dibayar oleh masyarakat. Kondisi seperti ini yang disebut pasar tidak lengkap.

6.      Adanya kegagalan informasi
Pada beberapa kasus masyarakat sangat membutuhkan informasi yang tidak dapat disediakan oleh pihak swasta , misalnya saja prakiraan cuaca. Para petani, pelaut, sangat membutuhkan informasi mengenai prakiraan cuaca , akan tetapi tidak ada pihak swasta yang menyediakan informasi mengenai prakiraan cuaca. Dalam hal ini pemerintah harus menyediakan informasi cuaca yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Mangkoesoebroto (2001: 14). 


C.    Tujuan dan Bentuk-Bentuk Campur Tangan Pemerintah
1.      Tujuan Campur Tangan Pemerintah
Kepincangan-kepincangan mekanisme pasar seperti yang baru dijelaskan di atas menimbulkan kebutuhan akan campur tangan pemerintah dalam perekonomian. Berdasarkan kelemahan-kelemahan dari mekanisme pasar seperti yang telah diterangkan, dapat diambil kesimpulan bahwa tujuan dari campur tangan pemerintah adalah untuk :
a.       Menjamin agar kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan penindasan dapat dihindarkan.
b.      Menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan yang teratur dan stabil.
c.       Mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan besar yang dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan.
d.      Menyediakan “barang bersama” yaitu barang-barang seperti jalan raya, polisi dan tentara, yang penggunaannya dilakukan secara kolektif oleh masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan sosial masyarakat.
e.       Mengawasi agar “eksternalitas” kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya.

2.      Bentuk-Bentuk Campur Tangan Pemerintah
                        Sukirno (2013: 44) Keterlibatan pemerintah dalam kegiatan ekonomi dapat dibedakan dalam tiga bentuk: membuat peraturan, menjalankan kebijakan fiskal dan moneter, dan secara langsung melakukan kegiatan ekonomi.
a.      Membuat Peraturan-peraturan
            Tujuan pokok  dari peraturan-peraturan pemerintah adalah agar kegiatan ekonomi dijalankan secara wajar dan tidakmerugikan khalayak ramai. Sebagai contoh, peraturan mengenai syarat-syarat kerja kepada para pekerja di sektor industri adalah dibuat menjamin agar para pekerja diberi gaji, upah dan tunjangan lain yang wajar serta tidak ditindas majikan. Contoh lain adalah peraturan mengenai lokasi pengembangan perusahaan yang bertujuan agar kegiatan industri tidak menganggu masyarakat di sekitarnya dan menghindari pencemaran udara di kawasan perumahan. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah meliputi pengaturan terhadap berbagai aspek kegiatan ekonomi. Bukan hanya terbatas pada mengatur kegiatan dan pendirian industri tetapi juga kegiatan ekspor dan impor, perbaikan lalunlintas, pengebangan perusahaan dan berbagai aspek kegiatan ekonomi lainnya.

b.      Menjalankan Kebijakan Fiskal dan Moneter
            Kebijakan fiskal adalah strategi dan langkah-langkah pemerintah dalam pengeluarannya dan dalam sistem dan cara-cara mengumpulkan pajak. Sedangkan kebijakan moneter adalah langkah-langkah pemerintah untuk mempengaruhi situasi keuangan dalam perekonomian, yaitu mempengaruhi suku bunga, operasi bank, dan mengatur jumlah uang yang beredar dalam masyarakat. Berbagai perekonomian selalu menghadapi masalah inflansi dan pengangguran. Kebijakan fiskal dan moneter merupakan tindakan untuk mengatasi kenaikan harga dan kekurangan pekerjaan.

c.       Melakukan Kegiatan Ekonomi Secara Langsung
            Kegiatan-kegiatan yang biasa dilaksanakan oleh pemerintah dengan tujuan untuk  mengurangi keuntungan perorangan dan memaksimumkan keuntungan sosial adalah (i) kegiatan pengangkutan kereta api, (ii) listrik dan telpon, dan (iii) perusahaan jasa pos. Apabila kegiatan ini tidak dijalankan oleh pemerintah maka tarif yang akan ditentukan oleh pihak swasta yang menjalankannya biasanya akan lebih tinggi dan ini merugikan masyarakat. Di banyak negara, termasukkita, kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah bukan saja meliputi bidang-bidang tersebut melainkan banyak bidang lainnya seperti di sektor perkebunan, industri, pertambangan, perbankan, dan sebagainya. Campur tangan seperti itu juga bertujuan untuk memaksimumkan keuntungan yang akan diperoleh masyarakat dari berbagai kegiatan tersebut.

D.    Penyebab Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar dan Solusinya Dalam Islam
1.      Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
Menurut Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam/P3EI (2009: 329) , ketidaksempurnaan pasar diksebabkan oleh hal-hal berikut ini :

a.      Penyimpangan Terstruktur
            Struktur atau bentuk organisasi pasar akan menganggu mekanisme pasar dengan cara sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah monopoli, duopoli, oligopoli dan kompetisi monopolistik.
b.      Penyimpangan Tidak Terstruktur
Selain itu juga terdapat faktor-faktor yang incidental dan temporer yang mengganggu mekanisme pasar. Beberapa contohnya adalah usaha sengaja menimbun untuk menghambat pasokan barang agar harga pasar naik (ikhtikar), penciptaan permintaan semu untuk menaikan harga (najasyi), penipuan kualitas, kuantitas, harga, atau waktu pengiriman (tadlis), kolusi para pedagang untuk membuat harga di atas normal (bai al-hadir lil badi), dan lain-lain.

c.        Ketidaksempurnaan Informasi
Ketidaksempurnaan pasar juga disebabkan karena ketidaksempurnaan informasi yang dimiliki para pelaku pasar. Informasi merupakan hal yang penting sebab ia menjadi dasar bagi pembuatan keputusan. Rasulullah melarang berbagai transaksi yang terjadi dalam ketidaksempurnaan informasi, missal menghalangi transaksi pada harga pasar, mengambil keuntungan yang tinggi dengan memanfaaatkan kebodohan konsumen, dan lain-lain.

2.      Solusi Islam Terhadap Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar
a.      Larangan Ikhtikar
Rasulullah telah melarang praktek ikhtikar, yaitu secara sengaja menahan atau menimbun  barang, terutama pada saaat terjadinya kelangkaan, dengan tujuan untuk menaikan harga di kemudian hari. Akibat dari ikhtikar ini masyarakat luas akan dirugikan oleh sekelompok kecil yang lain. Agar harga dapat kembali ke posisi semula maka pemerintah dapat melakukan berbagi upaya menghilangkan penimbuanan ini.
Namun tidak termasuk ikhtikar adalah penumpukan yang dilakukan pada situasi ketika pasokan melimpah, misalnya penimbunan atau penahanan pada saat panen besar, dan segera menjualnya pada saat pasar membutuhkan.

b.      Membuka Akses Informasi
  Beberapa larangan terhadap praktik penipuan pada dasarnya adalah upaya untuk menyebarkan keterbukaan informasi sehingga transaksi dapat dilakukan dengan sama-sama suka dan adil. Beberapa larangan ini antara lain: talaqi rukhban (membeli barang dengan cara mencegat para penjual di luar kota), bay najasyi (mencakup pengertian kolusi dimana antarpenjual satu dengan yang lainnya melakukan kerja samauntuk menipu konsumen), ghaban fahisy (upaya sengaja untuk mengaburkan informasi sebab penjual memanfaatkan ketidaktahuan konsumen untuk mencari keuntungan yang tinggi.

c.       Regulasi Harga
Pada dasarnya jika pasar sudah bekerja dengan sempurna, maka tidak ada alas an untuk mengatur tingkat harga. Penetapan harga justru akan mendistorsi harga sehingga akhirnya mengganggu mekanisme pasar itu sendiri. Jadi regulasi harga dapat dilakukan pada situasi tertentu saja.
    Pemerintah dapat melakuakan regulasi harga apabila pasar bersaing tidak sempurna, dan keadaan darurat. Apabila terpaksa menentapkan harga, maka konsep harga yang adil harus menjadi pedoman. Adapun beberapa keadaan darurat diantaranya adalah harga naik sedemikian tinggi di kuar kewajaran, menyangkut barang-barang yang amat dibutuhkan masyarakat, terjadi ketidakadilan.






BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
            Kegagalan pasar adalah dimana suatu pasar tidak dapat menjalankan secara sempurna sesuai dengan fungsi awal sebagai pasar dan situasi dimana semua kekuatan yang ada dalam pasar, permintaan dan penawaran, berada dalam keadaan ketidakseimbangan. Kegagalan pasar disebabkan oleh beberapa faktor yaitu adanya Common goods (Barang Bersama), adanya unsur ketidaksempurnaan pasar, adanya barang publik, adanya eksternalitas, adanya pasar tidak lengkap, dan adanya kegagalan informasi.
 Dalam kegagalan pasar sangat dibutuhkan adanya campur tangan pemerintah yang bertujuan untuk Menjamin agar kesamaan hak untuk setiap individu tetap wujud dan penindasan dapat dihindarkan, menjaga agar perekonomian dapat tumbuh dan mengalami perkembangan yang teratur dan stabil, mengawasi kegiatan-kegiatan perusahaan, terutama perusahaan-perusahaan besar yang dapat mempengaruhi pasar agar mereka tidak menjalankan praktek-praktek monopoli yang merugikan, menyediakan “barang bersama” yaitu barang-barang seperti jalan raya, polisi dan tentara, yang penggunaannya dilakukan secara kolektif oleh masyarakat untuk mempertinggi kesejahteraan sosial masyarakat serta mengawasi agar “eksternalitas” kegiatan ekonomi yang merugikan masyarakat dihindari atau dikurangi masalahnya. Bentuk-bentuk dari campur tangan pemerintah pemerintah adalah membuat peraturan-peraturan , menjalankan Kebijakan Fiskal dan Moneter, dan Melakukan Kegiatan Ekonomi Secara Langsung
Penyebab Ketidaksempurnaan Bekerjanya Pasar Dalam Islam yaitu karena penyimpangan terstruktur, tidak terstruktur, dan ketidaksempurnaan informasi. Solusi Islam terhadap hal tersebut yaitu islam melarang praktek ikhtikar, membuka akses informasi dan regulasi harga.




DAFTAR PUSTAKA

Arifin, Imamul. 2007.Membuka Cakrawala Ekonomi. Bandung: PT Purnama Setia
            Inves.
Case, Karl E. dan Ray C. Fair. 2006. Prinsip-Prinsip Ekonomi, Edisi kedelapan, Jilid     
            satu Jakarta: Penerbit Erlangga.
Kanisius, Gilarso.2003.Pengantar ilmu ekonomi mikro. Graha ilmu.Yogyakarta.
Kurniawan, Paulus dan Made Kembar Sri Budhi. 2015. Pengantar Ekonomi Mikro dan    Makro. Yogyakarta: PT Andi Offset.
Mangkoesoebroto, Guritno.2001.Ekonomi publik. Yogyakarta: BPFE.
P3EI. 2009. Ekonomi Islam. Jakarta: Rajawali Pers.
Sukirno, Sadono. 2013. Mikroekonomi: Teori Pengantar. Jakarta: PT Raja Grafindo.

twitter