Laman

16 Oktober, 2015

Al-Qur’an Sebagai Sumber Segala Hukum Islam

Kata Al-Qur’an digunakan untuk nama kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui malaikat jibril dan Al-Qur’an pertama kali diturunkan pada tanggal 17 ramadhan atau tahun ke 40 dari kelahiran Nabi SAW. Surat yang pertama diturunkan adalah surat Al-Alaq yang artinya segumpal darah ayat 1-5. Al-Qur’an terdiri dari 6666 ayat, 114 surat dan 30 juz. Tujuan turunnya alquran bagi kepentingan nabi ialah sebagai bukti yang paling kuat terhadap kenabiannya atau sebagai mu’jizat Nabi Muhammad SAW. Sedangkan tujuannya adalah untuk umat sebagai sumber hidayah atau petunjuk yang akan membimbing umat manusia untuk mencapai kehidupan yang baik didunia maupun akhirat.

Agama Islam adalah salah satu agama terbesar penganutnya di dunia ini dan Indonesia merupakan memiliki penganut terbesar, dengan jumlah pemeluk sekitar 87,18% dari jumlah penduduk 237.641.326 pada tahun 2010 menurut Badan Pusat Statistik. Allah SWT juga menjelaskan bahwa agama islam adalah agama yang sempurna dan rahmat bagi seluruh alam. Wahyu yang diturunkan kepada nabi Muhammad Saw. Yang disebut Al-quran merupakan wahyu terbesar dan berlaku hingga kiamat, kitab ini lah yang akan menuntun para umat manusia ke jalan yang benar sehingga tidak terkena aliran yang menyimpang seperti yang terjadi akhir-akhir ini sering muncul di media massa. Bahkan, ada yang mengaku dirinya sebagai nabi.

Dalam Al-quran berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat juga dibahas didalamnya, baik yang menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan sebagainya.Tetapi didalamnya tidak dibahas secara detail dan lengkap, melainkan akan dikaji lebih lengkap di kitab-kitab dan hadits.

Untuk menjawab berbagai masalah tersebut telah bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan berbeda-beda. Seiring dengan itu kajian pemikiran hukum islam yang berlandaskan pada Al-Qur’an dari sudut pandang juga banyak dilakukan para ahli dengan berbagai pendekatan yang digunakan. Sementara itu analisa terhadap lemahnya pengadilan dalam perspektif Al-qur’an dan Al-hadits juga banyak dikaji oleh para ahli.

Hukum islam adalah titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf,baik berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Hukum islam tersebut di gali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu Al-quran, sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kudua sumber asasi tersebut.[1]

Al-quran dan sunnah, secara jelas maupun samar-samar menerangkan tentang hukum islam, hanya saja yang samar-samar inilah yang perlu di gali lebih dalam dengan kemampuan akal dan ini yang secara turun temurun terus dilakukan oleh para ahli hukum sepanjang sejarah islam.
Turunnya wahyu kepada rasullah dalam bentuk al-Quran dan sunnah, mulailah timbul sejarah hukum islam. Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum kebanyakan ayat madaniyah yang jumlahnya tidak banyak, yang diturunkan secara berangsur-angsur, tidak sekaligus.[2]

Contoh ayat yang membahas tentang hukum islam sepertiQ.S An Nisaa ayat 3 yang membahas tentang pernikahan dan Q.S surat Al A’raf 26 yang membahas tentang perintah untuk berjilbab atau berhijab serta masih banyak lagi yang membahas tentang hukum Islam didalam Al-Qur’an.
Hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Quran secara garis besar terbagi 3 bagian yaitu hukum i’tiqadiyah, hukum-hukum khuluqiyah dan hukum-hukum amaliyah. Hukum i’tiqadiyah yaitu mengatur hubungan rohani antar manusia dengan tuhannya dan hal-hal yang menyangkut dengan keimanan. Hukum dal bidang ini kemudian berkembang menjadi ilimu-ilmu ushuluddin. Hukum khuluqiyah membahas tentang tingkah laku koral lahir manusia dalam kehidpan beragama dan bermasyarakat. Ilmu ini juga berkembang menjadi ilmu akhlak. Hukum amaliyah membahas tentang hubungan lahiriah antara manusia dengan tuhannya, dengan sesama manusia dengan alam sekitarnya. Hukum ini berkembang menjadi ilmu syari’ah.[3]

Hukum amaliyah dalam Al-quran terdiri atas dua cabang hukum yaitu hukum-hukum ibadah dan hukum-hukum mu’amalah[4]. Hukum-hukum ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah yang lainnya, yang mengatur tentang hubungan manusia dengan tuhannya. Hukum-hukum mu’amalah seprti akad, pembelanjaan, hukuman, pidana dan lain lain. Hukum mu’amalah ini mengatur tentang hubungan manusia dengan menusia, kelompok dengan kelompok, negara dengan negara, organisasi dengan organisasi dan sebagainya.

Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber utama berarti bila seseorang ingin menemukan hukum suatu kejadian, maka tindakan pertama ia harus mencari penyelesaiannya dari Al-Qur’an dan selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh mencari jawaban lain dari luar Al-Qur’an. Jika ia tidak memperoleh jawaban maka hendaknya meminta penjelasan dari ulama atau tokoh agama.

Kedudukan sumber utama berarti bahwa ia mejadi sumber dari segala hukum. Hal ini bereati bahwa penggunaan sumber lain harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak berbuat hal-hal lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an dengan arti sumber-sumber lain tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetapkan oleh al-Qur’an.[5]

Fungsi dari Alquran itu sendiri ada 4 yaitu petunjuk, penjelas, pembeda dan obat.[6]Alquran sebagai petunjuk artinya suatu aturan yang harus diikuti, jika dia mengabaikan petunjuk dari Allah maka ia akan tersesat. Arti penjelas di dalam alquran segala sesuatu yang ditanyakan oleh manusia dan intinya setiap peraturan yang dibuat manusia harus merujuk kepada alquran dan tidak boleh membuat aturan sendiri tanpa dasar - dasar berlandaskan Alquran. Alquran sebagai pembeda berarti membedakan mana yang benar dan yang salah. kita dapat mengetahui benar dan salah dari Alquran. Selain itu, dapat membedakan antara orang muslim dan orang non muslim. Alquran sebagai obat berarti alquran resep yang diberikan Allah kepada manusia yang tidak mungkin salah dan sudah pasti akan kebenarannya. Alquran juga menjadi resep bagaimana cara selamat didunia dan hidup bahagia di akhirat kelak.

Ada beberapa hubungan antara Al-sunnah dan Al-Quran didalam bidang hukum menurut para ulama ada tiga : yang pertama Al-Sunnah berfungsi sebagai penjelas yang memerinci yang mujmal, atau mengkhususkan yang umum dari Alquran. Dengan demikian al-sunnah sebagai interpretasi yang otentik dari Al-Qur’an, contohnya adalah penjelasan tentang shalat, zakat, dan sebagainya. Yang keduamenambahkan hukum-hukum yang ada didalam Alquran dalam arti hukum tersebut aalnya dinashkan dalam Al-quran, sedang sunnah menambahkan sebagai penyempurna dari yang asal tadi atau penguat, contohnya seperti li’an dimana di jelaskan didalam Al-Quran dan kemudian al-sunnah menetapkan kewajibannya bercerai kedua suami istri yang melakukan li’an. Yang ketiga Al-Sunnah memberi hukum tersendiri yang tidak terdapat di Al-Qur’an, contohnya seperti keharaman makan daging himar ahliyah dan sisa binatang-binatang buas.[7]

Dari keterangan diatas sudah dijelaskan mengenai hubungan antara Alquran dan Alsunnah yang sangat jelas dan kental untuk di pahami. Alquran dan Alsunnah saling melengkapi untuk memperjelas hukum-hukum Islam yang telah ada sejak zaman Nabi.

Sebagai muslim kita harus percaya terhadap apa yang tertulis dalam Al-Quran karena kitab ini merupakan firman-firman Allah dan sudah terbukti akan kebenarannya seperti surat Al-Qashash ayat 49-50 yang artinya “ katakanlah ! datangkanlah olehmu sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab ini lebih (dapat) memberi petunjuk daripada keduanya (taurat dan Al-Qur’an), niscaya aku mengikutinya, jika kamu sungguh-sungguh orang-orang yang benar. Maka jika mereka tidak menjawab (tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa nafsu mereka belaka”.

Dari uraian diatas sudah dapat di gambarkan bagaimana sempurnanya agama Islam dan hukum-hukumnya pun sudah diatur dalam Al-Quran. Tetapi dalam Alquran tidak dijelaskan secara detail mengenai hukum-hukum Islam tetapi telah dijelaskan dengan detail oleh Alsunnah. Tetntu kita sebagai umat islam hendaknya mempelajari lebih dalam mengenai Islam, karena Islam mengatur segala aspek kehidupan sosial manusia seperti ekonomi, sosial, politik, hukum dan sebagainya.




[1] Abuddin Nata,Masail Al-fiqhiyah, (bogor:kencana 2003), Hlm:5
[2] Ibid, hlm.17
[3]Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, S.H., dkk,Filsafat Hukum Islam,(jakarta:Bumi Aksara 1992) hlm.34
[4] Prof. Dr. Abdul wahhab khallaf, Kaidah-Kaidah hukum Islam, (jakarta: Rajawali Pers 1991) hlm. 40
[5] Ibid, hlm. 36
[6]amirsabri.blogspot.com/2013/02/sumber-hukum-islam.html
[7]PROF. Drs. H.A. DJAZULI, Dr. I. NUROL AEN, M.A., Ushul Fiqh Metodologi Hukum Islam, (jakarta:rajawali pers 2000), hlm. 89-90

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

twitter