Agama Islam adalah salah satu agama terbesar
penganutnya di dunia ini dan Indonesia merupakan memiliki penganut terbesar,
dengan jumlah pemeluk sekitar 87,18% dari jumlah penduduk 237.641.326 pada tahun 2010 menurut
Badan Pusat Statistik. Allah SWT juga menjelaskan bahwa agama islam adalah
agama yang sempurna dan rahmat bagi seluruh alam. Wahyu yang diturunkan kepada
nabi Muhammad Saw. Yang disebut Al-quran merupakan wahyu terbesar dan berlaku
hingga kiamat, kitab ini lah yang akan menuntun para umat manusia ke jalan yang
benar sehingga tidak terkena aliran yang menyimpang seperti yang terjadi
akhir-akhir ini sering muncul di media massa. Bahkan, ada yang mengaku dirinya
sebagai nabi.
Dalam Al-quran berbagai
permasalahan yang dihadapi masyarakat juga dibahas didalamnya, baik yang
menyangkut masalah ibadah, akidah, ekonomi, sosial, sandang, pangan, kesehatan dan
sebagainya.Tetapi didalamnya tidak dibahas secara detail dan lengkap, melainkan
akan dikaji lebih lengkap di kitab-kitab dan hadits.
Untuk menjawab
berbagai masalah tersebut telah bermunculan berbagai jawaban yang disebabkan
karena latar belakang pendekatan dan sistem pemecahan yang digunakan
berbeda-beda. Seiring dengan itu kajian pemikiran hukum islam yang berlandaskan
pada Al-Qur’an dari sudut pandang juga banyak dilakukan para ahli dengan
berbagai pendekatan yang digunakan. Sementara itu analisa terhadap lemahnya
pengadilan dalam perspektif Al-qur’an dan Al-hadits juga banyak dikaji oleh
para ahli.
Hukum islam
adalah titah Allah SWT yang berkaitan dengan aktivitas para mukallaf,baik
berbentuk perintah (suruhan dan larangan), pilihan, maupun ketetapan. Hukum
islam tersebut di gali dari dalil-dalilnya yang terperinci, yaitu Al-quran,
sunnah, dan lain-lain yang diratifikasikan kepada kudua sumber asasi tersebut.[1]
Al-quran dan
sunnah, secara jelas maupun samar-samar menerangkan tentang hukum islam, hanya
saja yang samar-samar inilah yang perlu di gali lebih dalam dengan kemampuan
akal dan ini yang secara turun temurun terus dilakukan oleh para ahli hukum
sepanjang sejarah islam.
Turunnya wahyu
kepada rasullah dalam bentuk al-Quran dan sunnah, mulailah timbul sejarah hukum
islam. Ayat-ayat yang berkenaan dengan hukum kebanyakan ayat madaniyah yang
jumlahnya tidak banyak, yang diturunkan secara berangsur-angsur, tidak
sekaligus.[2]
Contoh ayat yang
membahas tentang hukum islam sepertiQ.S An Nisaa ayat 3 yang membahas tentang
pernikahan dan Q.S surat Al A’raf 26 yang membahas tentang perintah untuk
berjilbab atau berhijab serta masih banyak lagi yang membahas tentang hukum
Islam didalam Al-Qur’an.
Hukum-hukum yang
terdapat dalam Al-Quran secara garis besar terbagi 3 bagian yaitu hukum
i’tiqadiyah, hukum-hukum khuluqiyah dan hukum-hukum amaliyah. Hukum i’tiqadiyah
yaitu mengatur hubungan rohani antar manusia dengan tuhannya dan hal-hal yang
menyangkut dengan keimanan. Hukum dal bidang ini kemudian berkembang menjadi
ilimu-ilmu ushuluddin. Hukum khuluqiyah membahas tentang tingkah laku koral
lahir manusia dalam kehidpan beragama dan bermasyarakat. Ilmu ini juga
berkembang menjadi ilmu akhlak. Hukum amaliyah membahas tentang hubungan
lahiriah antara manusia dengan tuhannya, dengan sesama manusia dengan alam
sekitarnya. Hukum ini berkembang menjadi ilmu syari’ah.[3]
Hukum amaliyah
dalam Al-quran terdiri atas dua cabang hukum yaitu hukum-hukum ibadah dan
hukum-hukum mu’amalah[4].
Hukum-hukum ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan ibadah yang lainnya,
yang mengatur tentang hubungan manusia dengan tuhannya. Hukum-hukum mu’amalah
seprti akad, pembelanjaan, hukuman, pidana dan lain lain. Hukum mu’amalah ini
mengatur tentang hubungan manusia dengan menusia, kelompok dengan kelompok,
negara dengan negara, organisasi dengan organisasi dan sebagainya.
Kedudukan Al-Qur’an
sebagai sumber utama berarti bila seseorang ingin menemukan hukum suatu
kejadian, maka tindakan pertama ia harus mencari penyelesaiannya dari Al-Qur’an
dan selama hukumnya dapat diselesaikan dengan Al-Qur’an, maka ia tidak boleh
mencari jawaban lain dari luar Al-Qur’an. Jika ia tidak memperoleh jawaban maka
hendaknya meminta penjelasan dari ulama atau tokoh agama.
Kedudukan sumber
utama berarti bahwa ia mejadi sumber dari segala hukum. Hal ini bereati bahwa
penggunaan sumber lain harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak berbuat
hal-hal lain yang bertentangan dengan Al-Qur’an dengan arti sumber-sumber lain
tidak boleh menyalahi apa-apa yang ditetapkan oleh al-Qur’an.[5]
Fungsi dari
Alquran itu sendiri ada 4 yaitu petunjuk, penjelas, pembeda dan obat.[6]Alquran
sebagai petunjuk artinya suatu aturan yang harus diikuti, jika dia mengabaikan
petunjuk dari Allah maka ia akan tersesat. Arti penjelas di dalam alquran
segala sesuatu yang ditanyakan oleh manusia dan intinya setiap peraturan yang
dibuat manusia harus merujuk kepada alquran dan tidak boleh membuat aturan
sendiri tanpa dasar - dasar berlandaskan Alquran. Alquran sebagai pembeda
berarti membedakan mana yang benar dan yang salah. kita dapat mengetahui benar
dan salah dari Alquran. Selain itu, dapat membedakan antara orang muslim dan
orang non muslim. Alquran sebagai obat berarti alquran resep yang diberikan
Allah kepada manusia yang tidak mungkin salah dan sudah pasti akan
kebenarannya. Alquran juga menjadi resep bagaimana cara selamat didunia dan
hidup bahagia di akhirat kelak.
Ada beberapa
hubungan antara Al-sunnah dan Al-Quran didalam bidang hukum menurut para ulama
ada tiga : yang pertama Al-Sunnah berfungsi sebagai penjelas yang memerinci
yang mujmal, atau mengkhususkan yang umum dari Alquran. Dengan demikian
al-sunnah sebagai interpretasi yang otentik dari Al-Qur’an, contohnya adalah
penjelasan tentang shalat, zakat, dan sebagainya. Yang keduamenambahkan
hukum-hukum yang ada didalam Alquran dalam arti hukum tersebut aalnya dinashkan dalam Al-quran, sedang sunnah
menambahkan sebagai penyempurna dari yang asal tadi atau penguat, contohnya
seperti li’an dimana di jelaskan
didalam Al-Quran dan kemudian al-sunnah menetapkan kewajibannya bercerai kedua
suami istri yang melakukan li’an.
Yang ketiga Al-Sunnah memberi hukum tersendiri yang tidak terdapat di
Al-Qur’an, contohnya seperti keharaman makan daging himar ahliyah dan sisa
binatang-binatang buas.[7]
Dari keterangan
diatas sudah dijelaskan mengenai hubungan antara Alquran dan Alsunnah yang
sangat jelas dan kental untuk di pahami. Alquran dan Alsunnah saling melengkapi
untuk memperjelas hukum-hukum Islam yang telah ada sejak zaman Nabi.
Sebagai muslim
kita harus percaya terhadap apa yang tertulis dalam Al-Quran karena kitab ini
merupakan firman-firman Allah dan sudah terbukti akan kebenarannya seperti
surat Al-Qashash ayat 49-50 yang artinya “ katakanlah ! datangkanlah olehmu
sebuah kitab dari sisi Allah yang kitab ini lebih (dapat) memberi petunjuk
daripada keduanya (taurat dan Al-Qur’an), niscaya aku mengikutinya, jika kamu
sungguh-sungguh orang-orang yang benar. Maka jika mereka tidak menjawab
(tantanganmu), ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka hanyalah mengikuti hawa
nafsu mereka belaka”.
Dari uraian
diatas sudah dapat di gambarkan bagaimana sempurnanya agama Islam dan
hukum-hukumnya pun sudah diatur dalam Al-Quran. Tetapi dalam Alquran tidak
dijelaskan secara detail mengenai hukum-hukum Islam tetapi telah dijelaskan
dengan detail oleh Alsunnah. Tetntu kita sebagai umat islam hendaknya
mempelajari lebih dalam mengenai Islam, karena Islam mengatur segala aspek
kehidupan sosial manusia seperti ekonomi, sosial, politik, hukum dan
sebagainya.
[1] Abuddin Nata,Masail Al-fiqhiyah,
(bogor:kencana 2003), Hlm:5
[2] Ibid, hlm.17
[3]Prof. Dr. H. Ismail Muhammad Syah, S.H., dkk,Filsafat Hukum Islam,(jakarta:Bumi Aksara 1992) hlm.34
[4] Prof. Dr. Abdul wahhab khallaf, Kaidah-Kaidah hukum Islam, (jakarta:
Rajawali Pers 1991) hlm. 40
[5] Ibid, hlm. 36
[7]PROF. Drs. H.A. DJAZULI, Dr. I. NUROL AEN, M.A., Ushul Fiqh Metodologi
Hukum Islam, (jakarta:rajawali pers 2000), hlm. 89-90
Tidak ada komentar:
Posting Komentar