Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya
mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban.Pengertian Ijtihad terbagi
atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut
istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh
dalam mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad menurut
istilah adalahmencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan
sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi
jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.
Pengertian Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid.
Adapun Mujtahid secara etimologi adalah
bentuk isim fa’il dari fi’il madhi ijtahada yang artinya orang yang berijtihad.
Merujuk kepada imam as-Syaukani, secara terminologi mujtahid berarti orang yang
bersungguh-sungguh mencurahkan segala kemampuannya untuk memperoleh hokum
syara’ dengan cara melakukan istimbat hukum.
Pengertian Ijtihad secara umum adalah sebuah
usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang
tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat
dan juga pertimbangan matang.
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. Sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini....
Tujuan Ijtihad adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. Sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini....
Kemunculan
mujtahid
Aktifitas
ijtihad seorang mujtahid sekarang sebenarnya telah dimulai sejak masa Nabi SAW
dalam memberikan fatwa kemudian dibenarkan wahyu. Para ulama memandang boleh
dan sah Nabi itu berijtihad, bahkan adakalanya ijtihad nabi itu dikoreksi oleh
wahyu, seperti kasus tawanan perang badar, dimana Nabi bermusyawarah dengan
para sahabatnya, kemudian beliau berijtihad dan memilih membebaskan tawananya
dengan membayar tebusan. Kemudian turunlah wahyu yang mengoreksi ijtihad Nabi, Allah.SWT berfirman
yang artinya:
Tidak
patut seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di
muka bumi. Kamu menghendaki harta duniawiyah sedangkan Allah menghendaki
(pahala) akhirat (untukmu) dan Allah maha kuasa lagi bijaksana.
Kemudian ijtihad 2 sahabat nabi yang pernah
tayamum karena ketiadaan air dan shalat. kemudian karena mendapati air untuk
berwudhu yang satu berwudhu dan melakukan shalat lagi, tetapi sahabat yang satu
tidak. Akhirnya keduanya menghadap Nabi kemudian menceritakan hal itu kepada
Nabi, dan Nabi pun membenarkan keduanya.
Setelah
para sahabat ijtihad dilanjutkan oleh para tabi’in dan tabi’it tabi’in sampai
sekarang ijtihad semakin besar dan berkembang.
Syarat-Syarat Menjadi Mujtahid
- Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
- Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
- Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
- Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
- Mengetahui ushul fiqh
- Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’
(Asrarusyayari’ah).
- Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
- Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis Ijtihad
- Ijma' (kesepakatan) :
adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan
Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa
Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli
agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat.
- Qiyas : adalah
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara
baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti
sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya
sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada
yang belum ditetapkan sebelumnya.
- Maslahah Mursalah : adalah
cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan
manfaatnya.
- Sududz Dzariah : adalah
memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
- Istishab : adalah
tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang
mengubahnya.
- Urf : adalah tindakan
dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat
setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal
Al-Qur'an dan Hadist.
- Istihsan : adalah tindakan
dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya
suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya.
Contoh Ijtihad
Penentuan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan
argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap
ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ketemu
maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
- Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui
hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab
tantangan.
- Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu
dan keadaan.
- Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan
halal atau haram.
- Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum
ada hukumnya secara islam.
Tingkatan-tingkatan
Mujtahid
Abu Zahrah membagi
mujtahid kepada beberapa tingkat, yaitu Mujtahid Mustaqil, Mujtahid
Muntasib, Mujtahid Fi al-Mazhab, dan Mujtahid Fi at-Tarjih.
1.
Mujtahid Mustaqil (independen) adalah tingkat tertinggi, oleh Abu Zahrah disebut
juga sebagai al-Mujtahid Fi al-Syar’I, atau disebut juga Mujtahid
Mutlaq.
2.
Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqh, meskipun dari segi
kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada Ushul Fiqh
salah seorang Imam Mujtahid Mustaqil, seperti berpegang kepada Ushul Fiqh Abu
Hanifah.
3.
Mujtahid Fi al-Mazhab, yaitu tingkat mujtahid yang dalam Ushul Fiqh dan Furu’ bertaklid
kepada Imam mujtahid tertantu.
4.
Mujtahid Fi at- Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan meng-istinbatkan hokum
tetapi terbatas membandingkan berbagai mazhab dan pendapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar