Laman

02 Februari, 2016

IJTIHAD & MUJTAHID

Ijtihad berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan artinya mengerahkan kemampuan dalam menanggung beban.Pengertian Ijtihad terbagi atas 2 yaitu pengertian ijtihad menurut bahasa dan pengertian ijtihad menurut istilah. Pengertian ijtihad menurut bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. sedangkan pengertian ijtihad menurut istilah adalahmencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat. jadi, Ijtihad dapat terjadi jika pekerjaan yang dilakukan terdapat unsur-unsur kesulitan.

Pengertian Ijtihad secara termologis adalah mencurahkan  seluruh kemampuan dalam mencari syariat dengan cara-cara tertentu. Ijtihad termasuk sumber-sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qu'an, Hadist, yang memiliki fungsi dalam menetapkan suatu hukum dalam islam. Orang yang melakukan ijtihad disebut dengan mujtahid. 
Adapun Mujtahid secara etimologi adalah bentuk isim fa’il dari fi’il madhi ijtahada yang artinya orang yang berijtihad. Merujuk kepada imam as-Syaukani, secara terminologi mujtahid berarti orang yang bersungguh-sungguh mencurahkan segala kemampuannya untuk memperoleh hokum syara’ dengan cara melakukan istimbat hukum.
Pengertian Ijtihad secara umum adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an dan Hadist dengan syarat menggunakan akal sehat dan juga pertimbangan matang.

Tujuan Ijtihad
 adalah memenuhi keperluan umat manusia dalam beribadah kepada Allah di tempat dan waktu tertentu. Sedangkan Fungsi Ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi hukum, jika terdapat suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, namun tidak dijumpai pada Al-Qur'an dan Hadist. Fungsi Ijtihad sangat penting karena telah diakui kedudukan dan legalitasnya dalam islam, namun tidak semua orang dapat melakukan ijtihad, hanya dengan orang-orang tertentu yang dapat memenuhi syarat-syarat menjadi mujtahid seperti yang ada dibawah ini.... 

Kemunculan mujtahid
Aktifitas ijtihad seorang mujtahid sekarang sebenarnya telah dimulai sejak masa Nabi SAW dalam memberikan fatwa kemudian dibenarkan wahyu. Para ulama memandang boleh dan sah Nabi itu berijtihad, bahkan adakalanya ijtihad nabi itu dikoreksi oleh wahyu, seperti kasus tawanan perang badar, dimana Nabi bermusyawarah dengan para sahabatnya, kemudian beliau berijtihad dan memilih membebaskan tawananya dengan membayar tebusan. Kemudian turunlah wahyu yang mengoreksi ijtihad Nabi, Allah.SWT berfirman yang artinya:
Tidak patut seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu) dan Allah maha kuasa lagi bijaksana.
Kemudian ijtihad 2 sahabat nabi yang pernah tayamum karena ketiadaan air dan shalat. kemudian karena mendapati air untuk berwudhu yang satu berwudhu dan melakukan shalat lagi, tetapi sahabat yang satu tidak. Akhirnya keduanya menghadap Nabi kemudian menceritakan hal itu kepada Nabi, dan Nabi pun membenarkan keduanya.
Setelah para sahabat ijtihad dilanjutkan oleh para tabi’in dan tabi’it tabi’in sampai sekarang ijtihad semakin besar dan berkembang.
Syarat-Syarat Menjadi Mujtahid
  • Mengetahui ayat dan sunnah yang berhubungan dengan hukum.
  • Mengetahui masalah-masalah yang telah di ijma’kan oleh para ahlinya
  • Mengetahui Nasikh dan Mansukh.
  • Mengetahui bahasa arab dan ilmu-ilmunya dengan sempurna.
  • Mengetahui ushul fiqh
  • Mengetahui dengan jelas rahasia-rahasia tasyrie’ (Asrarusyayari’ah).
  • Menghetahui kaidah-kaidah ushul fiqh
  • Mengetahui seluk beluk qiyas.
Jenis-Jenis Ijtihad 
  • Ijma' (kesepakatan) : adalah kesepakatan para ulama untuk menetapkan hukum agama berdasarkan Al-Qur'an dan Hadist dalam perkara yang terjadi. Hasil dari Ijma berupa Fatwa artinya keputuan yang diambil secara bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti oleh seluruh umat. 
  • Qiyas : adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan hukum dalam suatu perkara baru yang belum pernah masa sebelumnya namun memiliki kesamaan seperti sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dalam perkara sebelumnya sehingga dihukumi sama. Ijma dan Qiyas adalah sifat darurat dimana ada yang belum ditetapkan sebelumnya. 
  • Maslahah Mursalah : adalah cara menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya. 
  • Sududz Dzariah : adalah memutuskan suatu yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat. 
  • Istishab : adalah  tindakan dalam menetapkan suatu ketetapan sampai ada alasan yang mengubahnya. 
  • Urf : adalah tindakan dalam menentukan masih bolehkah adat-istiadat dan kebebasan masyarakat setempat dapat berjalan selama tidak bertentangan dengan aturan prinsipal Al-Qur'an dan Hadist. 
  • Istihsan : adalah tindakan dengan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya disebabkan adanya suatu dalil syara’ yang mengharuskan untuk meninggalkannya. 
Contoh Ijtihad
Penentuan 1 Syawal, Para ulama berkumpul untuk berdiskusi mengeluarkan argumennya untuk menentukan 1 Syawal, juga penentuan awal Ramadhan. Setiap ulama memiliki dasar hukum dan cara dalam penghitungannya, jika telah ketemu maka muncullah kesepakatan dalam penentuan 1 Syawal.
Manfaat Ijtihad
  • Setiap permasalahan baru yang dihadapi setiap umat dapat diketahui hukumnya sehingga hukum islam selalu berkembang serta sanggup menjawab tantangan.
  • Dapat menyesuaikan hukum dengan berdasarkan perubahan zaman, waktu dan keadaan.
  • Menetapkan fatwa terhadap masalah-masalah yang tidak terkait dengan halal atau haram.
  • Dapat membantu umat islam dalam menghapi setiap masalah yang belum ada hukumnya secara islam.

Tingkatan-tingkatan Mujtahid
Abu Zahrah membagi mujtahid kepada beberapa tingkat, yaitu Mujtahid MustaqilMujtahid Muntasib, Mujtahid Fi al-Mazhab, dan Mujtahid Fi at-Tarjih.
1.             Mujtahid Mustaqil (independen) adalah tingkat tertinggi, oleh Abu Zahrah disebut juga sebagai al-Mujtahid Fi al-Syar’I, atau disebut juga Mujtahid Mutlaq.
2.             Mujtahid Muntasib, yaitu mujtahid yang dalam masalah Ushul Fiqh, meskipun dari segi kemampuannya ia mampu merumuskannya, namun tetap berpegang kepada Ushul Fiqh salah seorang Imam Mujtahid Mustaqil, seperti berpegang kepada Ushul Fiqh Abu Hanifah.
3.             Mujtahid Fi al-Mazhab, yaitu tingkat mujtahid yang dalam Ushul Fiqh dan Furu’ bertaklid kepada Imam mujtahid tertantu.

4.             Mujtahid Fi at- Tarjih, yaitu mujtahid yang kegiatannya bukan meng-istinbatkan hokum tetapi terbatas membandingkan berbagai mazhab dan pendapat.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

twitter